Aktivis Perempuan Aceh: Instansi Vertikal Harusnya Malu ‘Mengemis’ pada APBA
Penganggaran dana hibah untuk lembaga vertikal selama periode
2017 hingga 2024 dalam APBA sudah mencapai sebesar Rp308,3 miliar. Tahun 2025
ini dianggarkan lagi Rp 32,179 miliar.
Pengalokasian anggaran (APBA) untuk lembaga vertikal
bertentangan dengan Pasal 298 Ayat 4 UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan
Daerah yang mengatur bahwa alokasi anggaran harus memprioritaskan kebutuhan
wajib masyarakat.
Ini juga diperkuat oleh Pergub Aceh Nomor 115 Tahun 2018
tentang Pedoman Belanja Hibah dan Bantuan Sosial.
Pemberian dana ke lembaga vertikal dalam bentuk hibah ini
sangat melukai rasa keadilan bagi rakyat Aceh, karena masih banyak fasilitas
publik seperti sarana dan prasarana pendidikan yang belum memadai.
Begitu juga dengan infrastruktur seperti jalan di pelosok
pedesaan terpencil masih belum tersentuh sama sekali, serta masih banyak juga
jalan yang butuh pemeliharaan atau peningkatan.
Selain itu masih ada rakyat yang butuh tempat tinggal rumah
layak huni.
Bagi masyarakat yang belum ada tanah sebagai syarat dibangun
rumah bantuan, pemerintah bisa menggunakan dana hibah tersebut. Misalnya
melakukan program transmigrasi lokal agar ada aminan keberlangsungan hidup
mereka.
Tidak ada urgensinya dana tersebut diberikan kepada yang
tidak layak diberikan.
Harusnya lembaga vertikal ini malu mengemis anggaran pada
Pemerintah Daerah.
Justru dengan pemberian dana ini menjadi “vitamin” buat
lembaga vertikal seperti Polda dan Kejati sebagai lembaga penegak hukum untuk
tutup mulut atau mempetieskan kasus yang melibatkan pejabat daerah.
Beberapa contoh kasus menguatkan argumen ini. Sebut saja
kasus dana hibah Rp 650 miliar di masa Zaini Abdullah dan Muzakir Manaf.
Juga kasus wastafel dan beasiswa yang dianggarkan dari dana
pokir melibatkan puluhan anggota DPRA. Sampai saat ini hilang tanpa kabar.
Terkait pengalokasian APBA untuk lembaga vertikal, muncul
pertanyaan apa urgensinya anggaran yang begitu besar digelontorkan oleh
Pemerintah Aceh untuk lembaga-lembaga vertikal tersebut.
Berdasatkan penelusuran penulis, tahun ini pengalokasian
uang rakyat Aceh untuk lembaga vertikal masih saja berlanjut, misalny untuk:
1. Lanjutan pembangunan Aula Kodam Rp 4.750.000.000,-
2. Lanjutan pembangunan Gedung Diklat Kejati Aceh Rp 9.600.000.000,-
3. Lanjutan pwmbangunan BINDA Rp 825.000.000,-
4. Lanjutan pembangunan Gedung Propam Polda Aceh Rp 6.685.000.000,-
5. Lanjutan pembangunan Rumah Dinas Pengadilan Tinggi Rp
900.000.000,-
6. Lanjutan pembangunan Rumah Dinas Wakajati Aceh Rp
1.355.000.000,-
7. Rehab Gedung Intelkam Polda Aceh Rp 6.864.000.000,-
8. Rehab pagar Kantor Bais Neusu, Kota Banda Aceh Rp
640.000.000,-
9. Rehab ruangan Forkopinda (Asdatun Aceh) Rp 560.000.000,-
Penulis berharap kepada Pemerintah Aceh untuk segera
membatalkan dan menghentikan dana tersebut demi rasa adil bagi rakyat.
Jika tetap berlanjut maka wajar jika rakyat menduga dengan
anggaran tersebut menjadi mod super body pejabat yang akan dan sudah terkena
kasus, misalnya kasus korupsi.[]
0 Komentar