Aktivis Perempuan Aceh: Instansi Vertikal Harusnya Malu ‘Mengemis’ pada APBA

Oleh: Yulindawati, Ketua Umum Fasilitas Akademik dan Advokasi Kantara Simpul Indonesia (FAKSI) Aceh

Penganggaran dana hibah untuk lembaga vertikal selama periode 2017 hingga 2024 dalam APBA sudah mencapai sebesar Rp308,3 miliar. Tahun 2025 ini dianggarkan lagi Rp 32,179 miliar.

Pengalokasian anggaran (APBA) untuk lembaga vertikal bertentangan dengan Pasal 298 Ayat 4 UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang mengatur bahwa alokasi anggaran harus memprioritaskan kebutuhan wajib masyarakat.

Ini juga diperkuat oleh Pergub Aceh Nomor 115 Tahun 2018 tentang Pedoman Belanja Hibah dan Bantuan Sosial.

Pemberian dana ke lembaga vertikal dalam bentuk hibah ini sangat melukai rasa keadilan bagi rakyat Aceh, karena masih banyak fasilitas publik seperti sarana dan prasarana pendidikan yang belum memadai.

Begitu juga dengan infrastruktur seperti jalan di pelosok pedesaan terpencil masih belum tersentuh sama sekali, serta masih banyak juga jalan yang butuh pemeliharaan atau peningkatan.

Selain itu masih ada rakyat yang butuh tempat tinggal rumah layak huni.

Bagi masyarakat yang belum ada tanah sebagai syarat dibangun rumah bantuan, pemerintah bisa menggunakan dana hibah tersebut. Misalnya melakukan program transmigrasi lokal agar ada aminan keberlangsungan hidup mereka.

Tidak ada urgensinya dana tersebut diberikan kepada yang tidak layak diberikan.

Harusnya lembaga vertikal ini malu mengemis anggaran pada Pemerintah Daerah.

Justru dengan pemberian dana ini menjadi “vitamin” buat lembaga vertikal seperti Polda dan Kejati sebagai lembaga penegak hukum untuk tutup mulut atau mempetieskan kasus yang melibatkan pejabat daerah.

Beberapa contoh kasus menguatkan argumen ini. Sebut saja kasus dana hibah Rp 650 miliar di masa Zaini Abdullah dan Muzakir Manaf.

Juga kasus wastafel dan beasiswa yang dianggarkan dari dana pokir melibatkan puluhan anggota DPRA. Sampai saat ini hilang tanpa kabar.

Terkait pengalokasian APBA untuk lembaga vertikal, muncul pertanyaan apa urgensinya anggaran yang begitu besar digelontorkan oleh Pemerintah Aceh untuk lembaga-lembaga vertikal tersebut.

Berdasatkan penelusuran penulis, tahun ini pengalokasian uang rakyat Aceh untuk lembaga vertikal masih saja berlanjut, misalny untuk:

1. Lanjutan pembangunan Aula Kodam Rp 4.750.000.000,-

2. Lanjutan pembangunan Gedung Diklat Kejati Aceh  Rp 9.600.000.000,-

3. Lanjutan pwmbangunan BINDA Rp 825.000.000,-

4. Lanjutan pembangunan Gedung Propam Polda  Aceh Rp 6.685.000.000,-

5. Lanjutan pembangunan Rumah Dinas Pengadilan Tinggi Rp 900.000.000,-

6. Lanjutan pembangunan Rumah Dinas Wakajati Aceh Rp 1.355.000.000,-

7. Rehab Gedung Intelkam Polda Aceh Rp 6.864.000.000,-

8. Rehab pagar Kantor Bais Neusu, Kota Banda Aceh Rp 640.000.000,-

9. Rehab ruangan Forkopinda (Asdatun Aceh) Rp 560.000.000,-

Penulis berharap kepada Pemerintah Aceh untuk segera membatalkan dan menghentikan dana tersebut demi rasa adil bagi rakyat.

Jika tetap berlanjut maka wajar jika rakyat menduga dengan anggaran tersebut menjadi mod super body pejabat yang akan dan sudah terkena kasus, misalnya kasus korupsi.[]

 

0 Komentar

https://www.acehcorner.com/p/informasi-iklan.html