Puluhan TPS Pilkada Aceh Masuk Kategori Rawan Isu SARA dan Netralitas Penyelenggara
Aceh Utara | Acehcorner.com- Panitia Pengawas Pemilih
(Panwaslih) Provinsi Aceh memetakan sejumlah tempat pemungutan suara (TPS)
kategori rawan isu menghina, suku, agama, ras dan golongan hingga netralitas
penyelenggara tingkat KPPS (Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara).
Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan
Hubungan Masyarakat Panwaslih Aceh, Muhammad AH, Jumat (22/11/2024) merincikan
sebanyak 63 TPS yang terdapat riwayat praktik menghina/menghasut diantara
pemilih terkait isu agama, suku, ras, dan golongan di sekitar lokasi pemungutan suara.
Lalu sebanyak 42 TPS yang terdapat berpotensi terjadinya
petugas KPPS berkampanye untuk pasangan calon.
Terakhir sebanyak 14
TPS yang mendapat penolakan penyelenggaraan pemungutan suara.
“Kami melakukan antisipasi kerawanan itu, berkoordinasi
dengan seluruh lapisan masyarakat, penegak hukum, tokoh masyarakat dan lain
ebagainya agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan,” katanya per
telepon.
Dia menyebutkan, timnya akan memastikan tidak terlambat
distribusi logistik ke lokasi pemungutan suara. “Kami minta KIP seluruh Aceh
memastikan akses internet lancar dan listrik aman,” katanya.
Dari sisi penghitungan suara, sambung Muhammad AH, dia
memastikan timnya di seluruh TPS. “Kami akan perketat pengawasan, jadikan
Pilkada sedemokratis mungkin,” pungkasnya. (Kompas.com)
0 Komentar