Calon Walikota H. Fathani dan KIP Lhokseumawe Dilaporkan ke Pawaslih

H. Fathani, salah seorang calon Walikota Lhokseumawe. (Dok Ist)

Lhokseumawe | Acehcorner.com - Salah seorang Calon Wali Kota Lhokseumawe, H. Fathani dan Komisi Independen Pemilihan (KIP) setempat, dilaporkan ke Panwaslih, karena diduga tidak memenuhi syarat pencalonan.

Wahyu Saputra, yang merupakan pelapor mengatakan, saat sekarang ini H. Fathani masih menjabat sebagai salah seorang komisaris di Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Aceh Utara, meskipun sudah ditetapkan sebagai calon Wali Kota Lhokseumawe.

"Saya telah meyampaikan laporan secara resmi kepada Panwaslih Kota Lhokseumawe, dengan nomor laporan 01/PL/PW/Kota/01.04/XI/2024," ujar Wahyu Saputra, Jumat (22/11/ 2024).

Wahyu menambahkan, dengan masih menjabatnya H. Fathani sebagai Komisaris BUMD Kabupaten Aceh Utara, maka telah melanggar PKPU Nomor 8 Tahun 2024, dan Qanun 7 Tahun 2024 menganai pencalonan kepala daerah.

Berdasarkan aturan itu, setiap calon kepala daerah yang menjabat sebagai anggota direksi, komisaris, atau dewan pengawas di badan usaha milik negara atau daerah harus mengundurkan diri sebelum pencalonan.

"Jika terbukti benar, pelanggaran ini berpotensi mendiskualifikasi H. Fathani dari daftar calon. Kami melaporkan dugaan pelanggaran ini karena ingin memastikan proses Pilkada berjalan adil dan sesuai aturan," tutur Wahyu.

Tambahnya, kasus tersebut menjadi perhatian publik di Lhokseumawe dan Aceh Utara. Banyak pihak berharap agar proses Pilkada berjalan jujur dan adil tanpa adanya pelanggaran administrasi yang dapat mencederai demokrasi. 

"Proses penyelidikan oleh Panwaslih akan menentukan kelanjutan pencalonan H. Fathani. Jika terbukti melanggar, KIP dapat mengambil langkah tegas dengan membatalkan penetapan calon tersebut," tutup Wahyu. (DA)

0 Komentar

https://www.acehcorner.com/p/informasi-iklan.html