Calon Walikota H. Fathani dan KIP Lhokseumawe Dilaporkan ke Pawaslih
H. Fathani, salah seorang calon Walikota Lhokseumawe. (Dok Ist) |
Lhokseumawe | Acehcorner.com - Salah seorang Calon Wali Kota Lhokseumawe, H. Fathani dan Komisi Independen Pemilihan (KIP) setempat, dilaporkan ke Panwaslih, karena diduga tidak memenuhi syarat pencalonan.
Wahyu Saputra, yang merupakan pelapor mengatakan, saat
sekarang ini H. Fathani masih menjabat sebagai salah seorang komisaris di Badan
Usaha Milik Daerah (BUMD) Aceh Utara, meskipun sudah ditetapkan sebagai calon
Wali Kota Lhokseumawe.
"Saya telah meyampaikan laporan secara resmi kepada
Panwaslih Kota Lhokseumawe, dengan nomor laporan
01/PL/PW/Kota/01.04/XI/2024," ujar Wahyu Saputra, Jumat (22/11/ 2024).
Wahyu menambahkan, dengan masih menjabatnya H. Fathani
sebagai Komisaris BUMD Kabupaten Aceh Utara, maka telah melanggar PKPU Nomor 8
Tahun 2024, dan Qanun 7 Tahun 2024 menganai pencalonan kepala daerah.
Berdasarkan aturan itu, setiap calon kepala daerah yang
menjabat sebagai anggota direksi, komisaris, atau dewan pengawas di badan usaha
milik negara atau daerah harus mengundurkan diri sebelum pencalonan.
"Jika terbukti benar, pelanggaran ini berpotensi
mendiskualifikasi H. Fathani dari daftar calon. Kami melaporkan dugaan
pelanggaran ini karena ingin memastikan proses Pilkada berjalan adil dan sesuai
aturan," tutur Wahyu.
Tambahnya, kasus tersebut menjadi perhatian publik di
Lhokseumawe dan Aceh Utara. Banyak pihak berharap agar proses Pilkada berjalan
jujur dan adil tanpa adanya pelanggaran administrasi yang dapat mencederai
demokrasi.
"Proses penyelidikan oleh Panwaslih akan menentukan
kelanjutan pencalonan H. Fathani. Jika terbukti melanggar, KIP dapat mengambil
langkah tegas dengan membatalkan penetapan calon tersebut," tutup Wahyu.
(DA)
0 Komentar