Dua Perusahaan Mulai Sewa Lahan IMIA di KEK Arun Lhokseumawe
Lhokseumawe | Acehcorner.com - PT Pupuk Iskandar Muda (PIM) sudah menyediakan lahan seratusan hektar yang diberi nama Iskandar Muda Industrial Area (IMIA) untuk investor yang bersedia membangun industri. Lahan itu merupakan areal bekas pabrik eks Asean Aceh Fertilizer (AAF) yang sudah dibeli PIM beberapa waktu lalu, yang berada di Kawasan kecamatan Dewantara, Aceh Utara.
Hal itu dikatakan Staf Dirut Bidang IMIA PT PIM, Saifuddin
Noerdin saat diwawancari awak media, Selasa (4/6/24).
Saifuddin mengatakan IMIA termasuk dalam Kawasan Ekonomi
Khusus Arun Lhokseumawe (KEKAL) sesuai Perpres No. 5 Tahun 2017, sehingga siapa
pun investor yang menanamkan modalnya di IMIA akan memperoleh berbagai
fasilitas dan kemudahan dalam membangun usahanya.
Di antaranya adalah fasilitas-fasilitas insentif seperti tax
holiday, tax allowance dan segudang kemudahan perizinan lainnya sebagaimana
yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2020 tentang
Fasilitas dan Kemudahan di Kawasan Ekonomi Khusus.
“Hal tersebut secara signifikan akan meningkatkan potensi
pendapatan yang akan diperoleh para investor di kawasan IMIA,”katanya.
Saifuddin menyebutkan sudah ada perusahaan yang melakukan
sewa lahan IMIA dengan kontrak kerjasama dengan PT PIM yang ingin menanamkan
modalnya di bidang industri, antaranya PT Amanah Tamiang Perkasa (ATP) yang melakukan
bisnis cangkang sawit.
“Untuk saat ini sudah ada 10 ribu ton yang sudah ada di
lapangan yang akan segera dilakukan ekspor ke negara Asia dan Eropa. Dan
kemudia, PT Global Terminal Services yang nantinya mereka nantinya akan
melakukan kerjasama dengan PT Zaratex dalam hal eksplorasi gas,”sebutnya.
Saifuddin mengatakan selain itu ada beberapa calon investor
yang berminat untuk melakukan sewa lahan di area IMIA. Namun hingga saat ini
belum ada penandatangan kontrak dengan PT PIM.
“Untuk sewa lahan PT PIM mempunyai kewenangan dari PT Pupuk
Indonesia dibawah tiga tahun atau dibawah lima miliar bisa langsung bekerjasama
dengan PT PIM. Jika memang kerjasamanya lima tahun dan nilai lima miliar
kebawah harus dibawah Komisaris perusahan,” katanya.
Lanjutnya. Jika nilai sewa diatas lima tahun atau lebih dari
15 miliar harus mendapat persetujuan dari pemegang saham yakni PT Pupuk
Indonesia. Sedangkan yang sudah kerjasama ini ada PT Amanah Dunia Perkasa yang
mengambil kontrak dua tahun dan PT Global Terminal Services mengambil kontrak
lima tahun ditahap pertama.
Saifuddin menyebutkan juga ada perusahan Jerman yakni PT Augustus Global Investment (AGI) yang akan
memproduksi Green Hydrogen. “Mereka
sudah melakukan MoU kerjasama dengan PT Pupuk Indonesia dan bahkan sudah
melihat ke lapangan serta sudah melayangkan surat minat ke PT PIM. Terkait
surat itu kini masih dilakukan pengajian,” pungkasnya. (DA)
0 Komentar