Calon Bupati Aceh Utara Maju Lewat Jalur Perorangan Wajib Kantongi 18.827 Dukungan
Ketua KIP Aceh Utara, Hidayatul Akbar |
Lhoksukon | Acehcorner.com - Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh Utara menetapkan syarat minimal dan persebaran dukungan Bakal Pasangan Caloan perseorangan dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Aceh Utara di Pilkada 2024.
Ketua KIP Aceh Utara, Hidayatul Akbar mengatakan berdasarkan
keputusan KIP Aceh Utara nomo2 2652 Tahun 2024 tentang syarat Minimal dan
persebaran dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan Dalam Pemilihan Bupati
dan Wakil Bupati Aceh Utara Tahun 2024 dukungan sebanyak 18.827 KTP dan sebaran
minimal sebanyak 14 Kecamatan di Kabupaten Aceh Utara.
Hal itu berdasarkan lampiran PKPU Nomor 2 Tahun 2024 tentang
Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur,Bupati dan Wakil
Bupati, Serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024, Pemenuhan syarat dukungan
akan berlangsung pada tanggal 5 Mei sampai 19 Agustus 2024 sebelum pengumuman
pendaftaran pasangan calon.
“Untuk penelitian syarat KIP Aceh Utara akan melaksanakan
pada 27 Agustus - 21 Sepember 2024 setelah tahapan pendaftaran pasangan calon,”
kata Hidayatul, Kamis (2/5).
Sedangkan untuk pengumuman pendaftaran pasangan calon
dimulai 24 -26 Agustus 2024. Sementara pendaftaran dibuka mulai 27-29 Agustus
2024. (DA)
0 Komentar