Ini Pendapat Akhir Gubernur Aceh terhadap 10 Raqan Prolega Prioritas Tahun 2023
Banda Aceh | Acehcorner.com – Pada Sidang Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat
(DPR) Aceh yang digelar hari ini, Jumat 29 Desember 203, Gubernur Aceh
memberikan Pendapat Akhir terhadap sepuluh Rancangan Qanun Aceh Program
Legislasi Aceh (Prolega) Prioritas Tahun 2023. Pendapat Akhir Gubernur Aceh
dibacakan Sekretaris Daerah Aceh Bustami dalam sidang paripurna yang dipimpin
Wakil Ketua DPRA Dalimi.
Dalam penyampaian Pendapat Akhir, Gubernur Aceh menyampaikan
pertama-tama terkait dengan dua Rancangan Qanun Aceh prakarsa Pemerintah Aceh.
Pertama, terkait dengan “Rancangan Qanun Aceh tentang Pengelolaan Keuangan
Aceh.” Gubernur menyatakan bahwa Rancangan Qanun ini telah melalui fasilitasi
Menteri Dalam Negeri dan penyesuaian berdasarkan hasil fasilitasi tersebut.
“Oleh karena itu “Rancangan Qanun Aceh tentang Pengelolaan
Keuangan Aceh, Kami Setujui menjadi Qanun Aceh pada Rapat Paripurna Masa Sidang
DPR Aceh Tahun 2023 ini,” ujar Bustami membacakan pendapat akhir gubernur.
Kemudian, terkait dengan “Rancangan Qanun Aceh tentang
Rencana Tata Ruang Wilayah Aceh Tahun 2023-2043,” Gubernur menyatakan bahwa
meskipun telah dilakukan pembahasan bersama, materi muatan Rancangan Qanun yang
luas memerlukan koordinasi lintas Kementerian/Lembaga dan SKPA/Biro. Oleh
karena itu, Gubernur mengusulkan agar Qanun ini diusulkan kembali dan
ditetapkan dalam Keputusan DPR Aceh tentang Prolega Prioritas Tahun 2024.
Selanjutnya, Gubernur menyampaikan Pendapat Akhir terhadap
delapan Rancangan Qanun Aceh Inisiatif DPR Aceh. Beberapa di antaranya telah
mendapatkan hasil fasilitasi, sementara yang lainnya masih menunggu hasil
fasilitasi Mendagri.
Gubernur menyatakan setujunya terhadap “Rancangan Qanun Aceh
tentang Perubahan Atas Qanun Aceh Nomor 7 Tahun 2014 tentang Ketenagakerjaan,”
setelah mendapat hasil fasilitasi Menteri Dalam Negeri. Namun, terkait dengan
“Rancangan Qanun Aceh tentang Pemanfaatan dan Pengelolaan Karbon Aceh,”
Gubernur mengusulkan pembahasan kembali pada tahun 2024, sesuai dengan
Keputusan DPR Aceh tentang Prolega Prioritas Tahun 2024.
Proses pembentukan beberapa Qanun lainnya, seperti terkait
dengan penyiaran, pertambangan mineral dan batu bara, pengalokasian tambahan
dana bagi hasil minyak dan gas bumi, serta pemilihan umum, masih menunggu hasil
fasilitasi Mendagri.
Gubernur juga berharap, proses legislasi ini dapat
memberikan kontribusi positif untuk kemajuan dan kesejahteraan masyarakat Aceh. (Ril)
0 Komentar