Ini Pendapat Akhir Gubernur Aceh terhadap 10 Raqan Prolega Prioritas Tahun 2023

Sekda Aceh, Bustami, SE, M.Si, saat membacakan Penyampaian Pendapat Akhir Gubernur Aceh terhadap Rancangan Qanun Program Legislasi Aceh Tahun 2023 di Gedung Utama DPRA, Banda Aceh, Jum'at (29/12/2023).

Banda Aceh | Acehcorner.com – Pada Sidang Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Aceh yang digelar hari ini, Jumat 29 Desember 203, Gubernur Aceh memberikan Pendapat Akhir terhadap sepuluh Rancangan Qanun Aceh Program Legislasi Aceh (Prolega) Prioritas Tahun 2023. Pendapat Akhir Gubernur Aceh dibacakan Sekretaris Daerah Aceh Bustami dalam sidang paripurna yang dipimpin Wakil Ketua DPRA Dalimi.

Dalam penyampaian Pendapat Akhir, Gubernur Aceh menyampaikan pertama-tama terkait dengan dua Rancangan Qanun Aceh prakarsa Pemerintah Aceh. Pertama, terkait dengan “Rancangan Qanun Aceh tentang Pengelolaan Keuangan Aceh.” Gubernur menyatakan bahwa Rancangan Qanun ini telah melalui fasilitasi Menteri Dalam Negeri dan penyesuaian berdasarkan hasil fasilitasi tersebut.

“Oleh karena itu “Rancangan Qanun Aceh tentang Pengelolaan Keuangan Aceh, Kami Setujui menjadi Qanun Aceh pada Rapat Paripurna Masa Sidang DPR Aceh Tahun 2023 ini,” ujar Bustami membacakan pendapat akhir gubernur.

Kemudian, terkait dengan “Rancangan Qanun Aceh tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Aceh Tahun 2023-2043,” Gubernur menyatakan bahwa meskipun telah dilakukan pembahasan bersama, materi muatan Rancangan Qanun yang luas memerlukan koordinasi lintas Kementerian/Lembaga dan SKPA/Biro. Oleh karena itu, Gubernur mengusulkan agar Qanun ini diusulkan kembali dan ditetapkan dalam Keputusan DPR Aceh tentang Prolega Prioritas Tahun 2024.

Selanjutnya, Gubernur menyampaikan Pendapat Akhir terhadap delapan Rancangan Qanun Aceh Inisiatif DPR Aceh. Beberapa di antaranya telah mendapatkan hasil fasilitasi, sementara yang lainnya masih menunggu hasil fasilitasi Mendagri.

Gubernur menyatakan setujunya terhadap “Rancangan Qanun Aceh tentang Perubahan Atas Qanun Aceh Nomor 7 Tahun 2014 tentang Ketenagakerjaan,” setelah mendapat hasil fasilitasi Menteri Dalam Negeri. Namun, terkait dengan “Rancangan Qanun Aceh tentang Pemanfaatan dan Pengelolaan Karbon Aceh,” Gubernur mengusulkan pembahasan kembali pada tahun 2024, sesuai dengan Keputusan DPR Aceh tentang Prolega Prioritas Tahun 2024.

Proses pembentukan beberapa Qanun lainnya, seperti terkait dengan penyiaran, pertambangan mineral dan batu bara, pengalokasian tambahan dana bagi hasil minyak dan gas bumi, serta pemilihan umum, masih menunggu hasil fasilitasi Mendagri.

Gubernur juga berharap, proses legislasi ini dapat memberikan kontribusi positif untuk kemajuan dan kesejahteraan masyarakat Aceh. (Ril)

 

0 Komentar

https://www.acehcorner.com/p/informasi-iklan.html