Pj Gubernur Aceh: Mari Bersatu Bangun Aceh Menurut Tugas dan Fungsi Yang Diemban
Menurut pria yang akrab disapa MTA itu, secara khusus kepada
semua pihak, baik secara personal maupun kelembagaan, Achmad Marzuki berharap
agar terus memantau dan mengontrol Pemerintah Aceh, untuk dapat secara
berkelanjutan memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat Aceh, demi Aceh yg
lebih baik.
Pernyataan MTA itu juga merespons langkah Konferensi Pers
yang ditempuh para Pimpinan DPR Aceh plus Ketua Fraksi di DPR Aceh terkait
belum tuntasnya penetapan R APBA 2024 menjadi APBA 2024.
Menurut MTA, pertama ia ingin kami sampaikan, bahwa
Pemerintah Aceh tidak ingin berpolemik terhadap Penundaan berkali-kali
pembahasan R-APBA 2024 oleh DPRA. “Kita berharap semua kita taat kepada aturan
dan mekanisme yang telah mengatur terkait tata kelola pemerintahan yang baik.
Menurut MTA, bagi Dewan sendiri, PP No. 12 Tahun 2018
seharusnya menjadi rujukan yg sangat fundamental dalam hal dinamika ini,
lebih-lebih PP tersebut dengan sangat tegas telah Dewan tuangkan juga dalam
Tata Tertib DPRA pada Pasal 17 ayat (3), bahwa Pembahasan Raqan APBA dilaksanakan
oleh Banggar dan TAPA.
Pihak eksekutif juga mengonfirmasi pernyataan seputar
ketidakhadiran kepala daerah dalam rangkaian pembahasan RAPBA 2024. Secara
regulasi kepala daerah atau pimpinan eksekutif selalu hadir, hanya saja
direpresentasikan melalui Tim Anggaran Pemerintah Aceh (TAPA). “Unsur itu
selalu hadir setiap ada undangan Pembahasan Anggaran dari Dewan. Artinya selaku
Kepala Daerah, Gubernur selalu hadir dalam pembahasan anggaran melalui dengan
Tupoksi TAPA yang diketuai oleh Sekda,” kata MTA seraya menambahkan, seharusnya
Dewan menghormati TAPA dan semua aturan yang ada terkait dengan pembahasan
anggaran ini.
Achmad Marzuki juga menitip harapan melalui MTA yaitu
‘pembahasan anggaran diharapkan dapat membedah dan membahas setiap program
pembangunan seluruh SKPA Pemerintah Aceh agar benar- benar sesuai dengan
cita-cita yg diharapkan oleh seluruh rakyat Aceh. “Saya pikir tak ada manfaat
apa-apa yang didapat rakyat Aceh, dengan membangun resistensi yang tidak sehat,
Gubernur berharap Dewan dan TAPA bisa membahas APBA 2024 ini secara baik dan
cermat agar dapat disahkan tepat waktu,” tutur MTA.
Jubir Pemerintah Aceh itu juga mengonfirmasi terkait
pernyataan Ketua DPRA dalam konferensi pers, Pimpinan DPR Aceh yang
menginginkan Pj. Gubernur Achmad Marzuki dicopot. “Perlu kami tegaskan bahwa
saat ini Pak Achmad Marzuki tidak dalam kapasitas mempertahankan jabatan,
Jabatan beliau selaku Pj. Gubernur saat ini adalah penugasan oleh Presiden
untuk memimpin Aceh di masa transisi ini dan beliau fokus menjalankan
kepemimpinan sesuai amanah tugas sampai akhir penugasan ini,” pungkas MTA.
(Ril)
0 Komentar