Warga Aceh Timur Ditangkap Karena Posting di Medsos Tuduh Polisi Jual Barang Bukti Narkoba
Aceh Timur | Acehcorner.com - Salah seorang personel Polsek Peureulak, Kabupaten Aceh Timur, Dedek Usman Rizal, melaporkan pemilik akun snakcvideo atas nama KH Gus Tengku Buya Fati ke Mapolres Aceh Timur, pada 23 April 2023 atas tuduhannya pencemaran nama baik.
Pasalnya, dalam video itu disebutkan, Dedek dituduh pernah
menangkap kasus sabu-sabu dan menjual kembali barang bukti yang ditangkap ke
orang lain. Merasa nama baiknya tercemar, Dedek pun melaporkan akun tersebut.
“Pelaku sudah kita tahan di Mapolres untuk mempertanggung
jawabkan perbuatannya,” terang Kapolres Aceh Timur, AKBP Andy Rahmansyah, Rabu
(30/8/2023).
Pelaku diketahui ZU (38) warga Desa Teupin Batee, Kecamatan
Idi Rayeuk, Kabupaten Aceh Timur. Dia ditangkap 25 Agustus 2023.
Menurut Kapolres motif pelaku karena sakit hati. Pelaku
menduga, Dedek menyebarkan nomor handphonenya pada orang lain. Sehingga, pelaku
mendapat teror lewat telepon. Padahal, tidak ada hubungannya dengan Dedek.
Barang bukti yang disita berupa tangkapan layar, video, dan
akun snack video milik pelaku.
Pelaku dijerat dengan pasal 27 ayat (3) Jo Pasal 45 ayat (3)
Undang-undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas
Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tertang informasi dan transaksi elektronik
yang isinya; Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan
dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik
dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran
nama baik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (3) dipidana dengan pidana
penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp750.000.000.
“Drai kejadian ini kami imbau kepada masyarakat agar
bijaklah bermedia sosial. Jangan sembarang fitnah, karena merugikan orang
lain,” pungkas Kapolres. (DA)
0 Komentar