Polisi Tangkap Tiga dari 16 Pelaku Pemerkosaan Anak di Bawah Umur di Aceh Timur
Aceh Timur | Acehcorner.com - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Aceh Timur menangkap tiga dari enam belas pelaku diduga melakukan jarimah pelecehan seksual dan pemerkosaan terhadap anak yang terjadi pada hari Sabtu, 05 Agustus 2023 di wilayah Kecamatan Peureulak.
Kapolres Aceh Timur, AKBP Andy Rahmansyah, mengatakan kasus
itu bermula ketika korban LI (16) dijemput pelaku berinisial ZA (17) pada
sabtu 05 Agustus 2023 sekira pukul 20.00
WIB, Namun hingga tengah malam LI belum juga pulang, sehingga menimbulkan
kekhawatiran keluarganya. Saat dihubungi melalui handphone untuk pulang, LI
menjawab akan segera pulang.
“Keesokan harinya korban juga tidak pulang sehingga pihak
kelurga melakukan pencarian dengan menanyakan kepada sanak famili,”katanya.
Dan pada hari Jum’at, tanggal 11 Agustus 2023, sekira pukul
01.00 WIB keluarga LI memperoleh kabar dari familinya yang di Peureulak
mengatakan, jika LI telah diamankan warga Desa Seuneubok Aceh bersama pelaku
(ZA). Mendapat informasi tersebut, keluarga korban menjemput LI.
Siang harinya keluarga LI membuat laporan ke SPKT Polres
Aceh Timur dan menyerahkan satu teman LI berinisial ZA.
Berdasarkan keterangan korban, mengaku jika selama bersama
ZA ia melakukan hubungan layaknya suami istri. Bukan hanya dengan ZA namun
dengan lima belas temannya diantaranya: RE (19), DE (25), SU (18), SI (23), AN
(18), JO (18), NA (18), AM (19), AR (19), JR (23), SO (20), RI (19) dan SA
(18).
Dari Laporan Polisi tersebut, anggota Opsnal Satreskrim
Polres Aceh Timur melakukan penyelidikan keberadaan para pelaku lainnya dan
pada tanggal 17 Agustus 2023, salah satu dari pelaku berinisial RE (19 )
bersama MU (24) berhasil ditangkap di wilayah Kecamatan Peureulak selanjutnya
dibawa ke Polres Aceh Timur guna kepentingan proses hukum lebih lanjut.
Sementara itu tiga
belas pelaku yang lain masih terus dilakukan penyelidikan. Sedangkan RE ini sendiri juga merupakan salahsatu dari
pelaku kasus yang sama yang menimpa pada korban RI warga Kecamatan Peureulak
Barat yang terjadi pada tanggal 25 April 2023.
“Atas perbuatannya, ZA, RE dan MU dipersangkakan sebagai
pelaku Jarimah pemerkosaan terhadap anak sebagaimana dimaksud dalam pasal 50
dan atau jarimah pelecehan seksual terhadap anak sebagai mana dimaksud dalam
pasal 47 atau jarimah zina dengan anak sebagai mana dimaksud dalam pasal 34 dan
atau jarimah ikhtilath dengan anak
sebagaimana dimaksud dalam pasal 26 dan atau ikut serta membantu atau menyuruh
melakukan perbuatan jarimah sebagai mana dimaksud dalam pasal 6 dan atau
jarimah khalwat sebagai mana dimaksud dalam pasal 23 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun
2014 Tentang Hukum Jinayat dengan ancaman hukuman cambuk sebanyak 200 kali
atau penjara paling lama 200 bulan atau
denda 1.500 gram emas murni.” Pungkasnya. (DA)
0 Komentar