Baitul Mal Aceh Utara Pecat 13 Tenaga Profesional, Diduga Langgar Aturan
Aceh Utara | Acehcorner.com - Sebanyak 13 tenaga professional di Baitul Mal, Kabupaten Aceh Utara, dipecat tanpa alasan yang jelas. Uniknya, pemecatan ini tidak dilakukan oleh Kepala Sekretariat Baitul Mal, Rakhmad Setiadi per Desember 2022. Setelah itu, Rakhmad mengumumkan rekrutmen baru tanpa persetujuan Kepala Baitul Mal Aceh Utara, Yusradi Ismail.
“Kami sudah tanya ke Kepala Baitul Mal Aceh Utara dan
seluruh dewan pengawas Baitul Mal, mereka tidak mengetahui pemecatan. Pemecatan
diambil sepihak oleh kepala sekretariat,” sebut salah seorang tenaga
professional yang meminta namanya tidak disebutkan, Senin (2/1/2022).
Lazimnya pengangkatan dan pemberhentian tenaga professional
harus dilakukan atas persetujuan dewan pengawas dan kepala Baitul Mal Aceh
Utara. “Kali ini tidak dilakukan sama sekali,” terangnya.
Sementara itu, Kepala Sekretariat Baitul Mal Aceh Utara,
Rakhmad Setiadi, per telepon menyebutkan rekrutmen dan pemberhentian tenaga
professional menjadi kewenangan kepala sekretariat atas persetujuan kepala
daerah.
“Saya tidak mungkin melanggar aturan. Dalam Qanun (peraturan
daerah) Provinsi Aceh, No 3/2021 disebutkan rekrutmen dilakukan dan diusul oleh
kepala sekretariat dan ditetapkan oleh kepala daerah atau bupati,” sebutnya.
Dia menyatakan, sudah mendapat persetujuan dari Ketua Dewan
Pengawas, Tgk Muniruddin A Rahman. “Jadi tidak ada yang dilanggar sama sekali.
Saya tak berani melanggar, apalagi jabatan saya masih pelaksana tugas kepala
sekretariat, belum definitif,” pungkasnya.
Dia meminta rekrutmen dan pemberhentian itu tidak menjadi
polemik, karena sudah sesuai dengan ketentuan peraturan daerah Nomor 3/2021
tentang Pemerintah Aceh.
“Rekrutmen terus berlangsung, karena sudah sesuai ketentuan
dan sudah saya laporkan juga ke Pak Pj Bupati Aceh Utara, Azwardi,” pungkasnya. (Bakata)
0 Komentar