Sejumlah BUMD Terus Merugi, Ini Penjelasan Pemkab Aceh Utara


Aceh Utara | Acehcorner.com - Asisten II Pemerintah Kabupaten Aceh Utara, Risawan Bentara, merespon nasib sejumlah Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) di kabupaten itu yang merugi dan tidak pernah menyetorkan laba sebagai pendapatan asli daerah.

BUMD yang merugi diantaranya PDAM Tirta Mon Pase, Bank BPR Aceh Utara dan PT Pase Energi. “Benar mereka memang belum menghasilkan laba. Namun, perlu diingat, mereka sudah tidak disetor modal tambahan sejak 2016 dan masih bisa bertahan. Saya pikir itu lumayan bagus,” sebut Risawan per telepon, Sabtu (10/9/2022).

Dia menyebutkan, dibawah tahun 2016, puluhan miliar disetorkan menjadi penyerataan modal pada sejumlah BUMD. Namun tidak juga menghasilkan laba untuk menjadi pendapatan asli daerah.

Desakan terkait restrukturisasi perseroan, dari ekonom dan DPRD Aceh Utara, sambung Risawan, tetap didengar oleh pemegang saham yaitu Pemerintah Kabupaten Aceh Utara.

“Namun harus diingat, misalnya untuk PT Pase Energi, dan PT Bina Usaha, itu baru saja diperpanjang masa jabatan direksi dalam RUPS. Kajian kita dan analisis kita, kita lapor ke Pj Bupati. Beliau nanti memutuskan langkahnya,” terang Risawan.

Sisi lain, untuk PDAM Tirta Mon Pase, sambung Risawan, ada aturan dalam peraturan daerah, sebelum jaringan distribusi mereka mencapai 80 persen lebih ke masyarakat, maka tidak disetor pendapatan ke kas daerah.

“Sekarang jaringan mereka (PDAM) itu baru 23 persen. Jika laba, maka mereka gunakan perluasan jaringan distribusi. Itu ada di peraturan daerah,” katanya.

Untuk PDAM sambungnya, dalam waktu dekat akan dilakukan rekrutmen terbukan untuk direktur utama. “Karena masa jabatan direktur sekarang memang mau habis,” terangnya.

BPR Kolaps

Untuk kasus Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Aceh Utara, bank itu kini kolaps dan tidak beraktivitas. “Mereka tak melakukan kegiatan pengumpulan uang nasabah lagi, bagaimana mau laba? Karena mereka bukan syariah, jadi tidak bisa beroperasi lagi. Kita sedang bahas tambahan modal inti dari sumber APBD,” terang Risawan.

Jika tidak ditambah modal inti minimal Rp 6 miliar, maka bank itu tidak bisa beralih dari konvensional menjadi perbankan syariah. “Rencananya disetor modal tambahan dari sumber APBD agar bisa beralih ke syariah dan bisa beraktivitas lagi bank itu,” pungkasnya.

Sebelumnya diberitakan BPR Aceh Utara mengaku rugi dan tidak menyetorkan laba ke pendapatan Kabupaten Aceh Utara sejak 2016, sedangkan PT Pase Energi sejak tahun 2010. (Kompas.com)

0 Komentar

https://www.acehcorner.com/p/informasi-iklan.html