Meski Izin PUB Dicabut, Kantor ACT Lhokseumawe Masih Beroperasi
Kantor ACT Lhokseumawe (Dok Ist) |
Lhokseumawe | Acehcorner.com – Kementerian Sosial RI mencabut izin Pengumpulan Uang dan Barang (PUB) Aksi Cepat Tanggap (ACT) di Indonesia. Namun, operasional kantor ACT Cabang Lhokseumawe, Provinsi Aceh, masih beroperasi secara normal, Kamis (7/7/2022).
Terlihat di depan kantor yang berbentuk rumah dan toko
(Ruko) dua lantai itu tujuh sepeda motor dan dua unit mobil. Dua mobil ini
masing-masing Avanza dan Expander (lengkap dengan stiker ACT, Globar Wakaf,
Global Qurban).
Kepala Cabang ACT Lhokseumawe, Thariq, enggan memberi
komentar terkait masalah yang mendera lembaganya. Menurutnya, mekanisme
pemberian informasi dilembaga itu berada pada kewenangan Head Area ACT Sumatera
Bagian Utara, Husaini Ismail yang berkantor di Banda Aceh, Provinsi Aceh.
Namun, saat dihubungi per telepon, Husaini Ismail senada
dengn Thariq. Dia melemparkan tanggungjawab memberi keterangan itu pada tim
krisis ACT Pusat di Jakarta.
“Begini, di pusat sudah ada tim krisis center. Jadi, baiknya
komunikasi ke sana (Jakarta), satu pintu penanganan ini. Jangan nanti salah-salah
komentar,” sebutnya.
Sebelumnya diberitakan, Kementerian Sosial RI mencabut izin
PUB Yayasan ACT karena diduga melanggar peraturan pemerintah tentang
pengumpulan sumbangan. Dalam aturan itu, biaya operasional 10 persen dari besar
sumbangan yang terkumpul. Sedangkan Yayasan ACT mengambil 13,7 persen biaya
operasional dari besaran dana terkumpul. (Kompas.com)
0 Komentar