Tersangka Korupsi Dana Desa, Jaksa Tahan Bendahara Gampong Paya Bili Lhokseumawe
Bendahara Gampong Paya Bili, Kec. Muara Dua, Lhokseumawe ditahan oleh pihak Kejaksaan Lhokseumawe terkait korupsi dana desa, pada Senin (6/6/2022). (DA) |
Lhokseumawe | Acehcorner.com - Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Lhokseumawe menahan MJ (26) yang merupakan Bendahara Gampong Paya Bili, Kecamatan Muara Dua, Kota Lhokseumawe, pada Senin (6/6/2022). Tersangka ditahan atas tindak pidana korupsi dana desa tahun anggaran 2020.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Lhokseumawe, Dr Mukhlis SH
MH menyebutkan tersangka saat ini ditahan di Lapas kelas II A Kota Lhokseumawe selama
20 hari kedepan.
"MJ kami tahan selama 20 hari ke depan setelah kami
tetapkan sebagai tersangka terkait tidak pidana korupsi dana desa anggaran
2021," kata Mukhlis.
Menurut Mukhlis perkiraan kerugian negara pada kasus ini mencapai
270 juta rupiah.
"MJ kami tahan agar proses penyelidikan yang sedang
berjalan lebih mudah dilakukan," pungkasnya.
Informasi sebelumnya, Kejaksaan Negeri Lhokseumawe juga sudah
menahan Keuchik Gampong Paya Bili, Kecamatan Muara Dua, Kota Lhokseumawe, MS
(31), karena melakukan korupsi dan penyimpangan terhadap dana anggaran
pendapatan belanja gampong (APBG) tahun 2020 desa setempat. (DA)
0 Komentar