Seorang Dukun di Aceh Utara Dicambuk 25 Kali Karena Lecehkan Pasien
Prosesi hukuman cambuk terhadap seorang dukun terpidana pelecehan seksual terhadap pasien yang dilaksanakan di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Aceh Utara, pada Kamis (9/6/2022). (Dhani) |
Lhoksukon | Acehcorner.com – Seorang terpidana pelecehan seksual atas nama Trisno Muhammadi (53) yang berprofesi sebagai dukun dicambuk sebanyak 25 kali di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Aceh Utara, pada Kamis (9/6/2022).
Ia dicambuk berdasarkan putusan Mahkamah Syar'iyah
Lhoksukhon Nomor : 15/JN/2022/Ms.Lsk tanggal 25 Mei 2022.
Hukuman yang diterimanya itu akibat melanggar Pasal 46 Qanun
Aceh Nomor 6 Tahun 2014 Tentang hukum Jinayat yaitu pelecehan seksual kepada
pasiennya yang terjadi pada tahun 2017.
“Pelaku melakukan pelecehan pada tahun 2017, kronologinya
saat itu korban dengan anaknya yang pada saat itu berusia 16 tahun dilecehkan
oleh terpidana dengan modus dapat membuat suami korban tetap setia dan tidak
akan meninggalkan korban” ujar Kepala Seksi Intelijen Kejari Aceh Utara, Arif
Kadarman.
Arif menambahkan, saat kejadian awalnya korban tidak
bersedia diobati namun terpidana mendesak untuk mengobati korban.
“Saat kejadian terpidana menyuruh anak korban untuk membeli
telur bebek putih sebanyak 3 butir yang
digunakan terdakwa untuk pelecehan seksual kepada korban” pungkas Arif.
Menurut Arif, seharusnya hukuman cambuk terhadap terpidana sebanyak
30 kali namun karena dikurangi dengan lamanya penangkapan dan penahanan yang
telah dijalani yaitu selama 5 bulan sehingga terpidana dicambuk sebanyak 25
kali. (DA)
0 Komentar