Jaksa Selidiki Dugaan Korupsi Pembangunan Rumah Sakit Pratama Aceh Utara
Aceh Utara | Acehcorner.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Utara mulai menyelidiki dugaan tindak pidana korupsi pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Pratama Lhoksukon di Desa Alue Mudem, Kecamatan Lhoksukon, Aceh Utara.
Rumah sakit plat merah milik Aceh Utara ini dibangun dengan menghabiskan
dana sebesar Rp 40,2 miliar bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun
2019. Selesai dibangun pada Desember 2019.
Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Utara, Diah Ayu Hartati
Listiyarini, Jum’at (17/6/2022) mengatakan, tim intel dan tindak pidana khusus
mulai bekerja sejak awal Juni 2022 untuk memanggil sejumlah pihak yang
membangun gedung itu. Saat ini, gedung itu belum difungsikan.
“Tim kami sudah mulai pengumpulan keterangan, barang bukti
dan lain sebagainya untuk melihat apakah ada dugaan korupsi dalam pembangunan
gedung tersebut” sebut Diah.
Diah menyebutkan, timnya masih bekerja untuk menganalisis
informasi dan keterangan yang diperoleh. Sehingga dapat disimpulkan memenuhi
unsur tindak pidana korupsi.
Sementara itu Direktur RSUD Pratama Aceh Utara, dr Adnani,
menyebutkan bangunan itu akan difungsikan pekan depan sebagai rumah sakit.
“Setelah dilantik saya dan tim mengurus izin operasional
rumah sakit, mendaftar ke Kementerian Kesehatan, termasuk limbah dan lain
sebagainya. Alhamdulillah sekarang sudah keluar izinnya dan pekan depan rencana
kita operasionalkan,” ujar dr Adnani.
Menurutnya, rumah sakit itu dilengkapi dengan 70 tempat
tidur.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, rumah sakit ini dibangun di atas tanah seluas delapan hekatare, dengan luas bangunan 5.000 meter persegi. Meski belum digunakan tapi sebagian plafon sudah rusak, dan sebagian lantai sudah mulai retak-retak. (DA)
0 Komentar