Bahas Kepemilikan Empat Pulau di Aceh Singkil, Pemerintah Aceh dan Sumut Bertemu di Jakarta
![]() |
Jakarta |
Acehcorner.com – Pemerintah Aceh bersama Pemerintah Sumatera Utara
menandatangani berita acara, terkait empat Pulau di Aceh Singkil, yakni Pulau
Mangkir Ketek/Mangkir Kecil, Pulau Mangkir Gadang/Mangkir Besar, Pulau Lipan,
dan Pulau Panjang, merupakan masuk wilayah Aceh.
Penandatanganan itu dilakukan dari hasil Rapat Koordinasi
Hasil Survei Tim Pusat terhadap empat Pulau yang digelar Direktorat Jenderal
(Ditjen) Bina Administrasi Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri)
RI, di Hotel Acacia, Jakarta Pusat, Senin, 20 Juni 2022.
Dalam acara tersebut, Asisten I Sekda Aceh Dr M Jafar SH M
Hum mewakili Gubernur Aceh Nova Iriansyah juga menyerahkan dokumen lengkap
terkait empat pulau di Aceh Singkil kepada Direktur Toponimi dan Batas Daerah
Ditjen Bina Administrasi Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri Sugiarto SE.
M.Si.
Sementara itu, Pemerintah Sumatera Utara (Sumut) diwakili
Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Prov. Sumut Ir Zubaidi M.Si
menyerahkan dokumen yang ditujukan kepada Menteri Dalam Negeri.
M Jafar Menyampaikan permohonan maaf karena Gubernur Aceh
tidak bisa hadir, karena ada kegiatan lain, sehingga mengutusnya untuk memenuhi
acara tersebut.
“Dan tentunya kalau berbicara tentang penetapan batas darat
dan Alhamdulillah berkat dukungan dan kerja keras semua pihak terutama dari
Kemendagri batas wilayah darat Aceh-Sumut Alhamdulillah sudah selesai semua dan
juga seluruh kabupaten kota di Aceh juga sudah selesai,” sebutnya.
Namun katanya, terkait penetapan empat pulau ini melihat
dari segi hukum juga undang-undang Nomor 30 tahun 2014, disebut disebuah
kebijakan itu harus ada kewenangan, kemudian harus sesuai dengan prosedur dan
administrasinya, dan tentu dalam penetapan empat pulau harus mengkaji
kewenangannya, prosedurnya tentang substansinya.
“Kami sebelumnya sudah menyampaikan permohonan keberatan,
untuk difasilitasi dan diselesaikan dan menyerahkan berbagai dokumen. Kita juga
menyerahkan dokumen lengkap,” katanya.
Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Setda Aceh
Syakir mengatakan masing-masing daerah diberikan kesempatan utk paparan baik
terhadap substansi maupun dokumen, namun dari Pemprov Sumut tidak menyampaikan
paparan terhadap substansi dan dokumen, tetapi hanya menyampaikan surat
tertutup kepada Mendagri.
Pada sesi akhir rapat, disusun berita acara rapat, dan
masing-masing Pemprov & tim pusat diberikan kesempatan menyampaikan
usulannya. Pemerintah Aceh menyampaikan usulan bahwa berdasarkan dokumen dan
hasil survei bahwa keempat pulau itu adalah wilayah cakupan Aceh. Ini dapat
dibuktikan dari aspek hukum, aspek administrasi, aspek pemetaan, pengelolaan
pulau, aspek toponimi serta hasil verifikasi faktual di lapangan ditemukan
objek & layanan publik yg dibangun oleh Pemerintah Aceh dan Pemerintah
Kabupaten Aceh Singkil.
“Kemudian berdasarkan kesepakatan antara Gubernur Kepala
daerah Istimewa Aceh (Ibrahim Hasan) dan Gubernur Kepala Daerah Tingkat I
Provinsi Sumatera Utara (Raja Inal Siregar) yang disaksikan Menteri Dalam
Negeri (Rudini), pada tanggal 22 April 1992 telah menyepakati peta kesepakatan
batas antara Provinsi Daerah Istimewa Aceh dengan Provinsi Sumut yang
menyepakati garis batasnya antara pesisir pantai Tapanuli Tengah dengan empat
pulau. Dengan demikian empat pulau masuk wilayah cakupan Aceh,” katanya.
Lalu tambahnya, mengusulkan kepada Mendagri agar merevisi
Keputusan Menteri Dalam Negeri (Kepmendagri) Nomor 050-145 Tahun 2022 tentang
Pemberian dan Pemutakhiran Kode, Data Wilayah Administrasi Pemerintahan dan
Pulau, dengan mengubah status kepemilikan empat pulau, menjadi wilayah cakupan
kabupaten Aceh Singkil, Provinsi Aceh.
Analis Kebijakan Ahli Madya Biro Pemerintahan dan Otda sekda
Prov Sumut Drs Ervan Gani P. Siahaan M.SE mengatakan, Pemerintah Sumut tetap
memedomani proses penetapan empat pulau yang sudah dilakukan oleh tim nasional
pembakuan rupa bumi yang tertuang dalam berita acara 30 November 2017 dan
Kemendagri Nomor 050-145 Tahun 2022 tentang pemberian dan pemutakhiran kode,
data wilayah administrasi pemerintahan dan pulau tahun 2021 serta hasil
verifikasi.
“Dan meminta kepada Ditjen Administrasi Kewilayahan dalam
hal keberatan provinsi Aceh untuk mengundang tim nasional lama untuk menjawab
atau menjelaskan proses yang sudah dilakukan dalam hal penetapan empat pulau
tersebut. dan tidak merubah berita acara dan tidak membuat berita acara baru
terkait empat pulau,” ujarnya.
Direktur Toponimi dan Batas Daerah Ditjen Bina Administrasi
Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri Sugiarto SE. M.Si, mengatakan tim pusat
akan mempertimbangkan dan mempelajari segala dokumen dan data yang disampaikan
kedua belah pihak, baik Pemerintah Aceh maupun Sumut.
“Tim pusat akan mempertimbangkan pokok-pokok yang menjadi
keinginan kedua belah pihak antara Sumut dan Aceh. Dan bahwa Kemendagri akan
memutuskan penyelesaian permasalahan berdasarkan ketentuan perundang-undangan,”
sebutnya.
Dalam acara itu juga turut dihadiri Bupati Aceh Singkil
Dulmusrid beserta jajarannya, Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Aceh
Aliman, Katopdam Iskandar Muda, Kolonel CTP Agus Mulyanto, unsur Kanwil BPN
Aceh & Biro Hukum Setda Aceh. (Ril)
0 Komentar