Tingkatkan Pendapatan Pajak, BPKA Lhokseumawe Lakukan Verifikasi Kendaraan Dinas
Petugas UPTD Badan Pengelola Keuangan Aceh (BPKA) Wilayah V Lhokseumawe sedang melakukan varifikasi kendaraan berplat merah yang tertunggak pajak kendaraan. (Dok Ist) |
Lhokseumawe |
Acehcorner.com - Kepala UPTD Badan Pengelola Keuangan Aceh (BPKA) Wilayah V
Lhokseumawe, Chaidir, menyampaikan pihaknya sedang melakukan verifikasi dan
pendataan kendaraan pelat merah milik pemerintah di Kota Lhokseumawe. Upaya
tersebut dilakukan untuk mengetahui jumlah kendaraan dinas yang menunggak
pajak.
“Kita sedang melakukan verifikasi dan validasi terhadap kendaraan
dinas milik pemerintah. Kita telah melakukan rapat koordinasi dengan Pemerintah
Kota Lhokseumawe, dan Pemkot berkomitmen menganggarkan pajak kendaraan dinas
yang menunggak pada tahun 2022,” ujar Chaidir pada Rabu (2/2/2022).
Selanjutnya Chaidir menambahkan, bahwa program ini butuh proses
karena pihaknya melakukan pendekatan secara persuasif. Untuk menggenjot
pendapatan dari sektor pajak kendaraan bermotor, pihaknya juga melakukan
terobosan dengan sistem ‘jemput bola’ dengan kata lain turun langsung ke
masyarakat.
“Kita memiliki program Samsat JemPol (Jemput Pajak Online). Kita
turun ke kecamatan-kecamatan, kantor keuchik, sekolah, universitas dan
tempat-tempat keramaian seperti warung kopi dan pasar. Jadi, masyarakat
dimudahkan untuk membayar pajak kendaraan. Kita ingin mengubah pola pikir
masyarakat bahwa layanan pembayaran pajak kendaraan bermotor itu mudah, cepat dan
menyenangkan,” terangnya.
Selain program tersebut, pihaknya juga sedang gencar melakukan
sosialisasi dan imbauan kepada masyarakat tentang kesadaran membayar pajak,
serta pemanfaatan program relaksasi penghapusan denda kendaraan dan bea balik
nama sesuai dengan Pergub Aceh Nomor 47 Tahun 2022 yang berlaku sampai 31 Maret
2022.
Per tanggal 27 Januari 2022, masyarakat yang menggunakan program
relaksasi penghapusan denda pajak kendaraan bermotor di Samsat Lhokseumawe
mencapai 2.696 unit. “Seiring dengan gencarnya sosialisasi angka ini akan terus
meningkat,” harapnya.
“Selain dengan upaya persuasif seperti sosialisasi, imbauan untuk membayar pajak kendaraan bermotor hingga Maret 2022 ini, kita akan melakukan upaya penindakan dengan menggelar razia gabungan bersama unsur Kepolisian, Polisi Militer, dan Dinas Perhubungan terhadap kendaraan-kendaraan yang belum tertib membayar pajak,” Pungkas Chaidir. (Amrizal Abe)
0 Komentar