Tersangka Utama Kasus Beasiswa Pemerintah Aceh Akan Segera Diumumkan
Kabid Humas Polda Aceh, Kombes Pol Winardy. (Dok Humas Polda Aceh) |
Banda Aceh | Acehcorner.com – Polda Aceh mengaku akan segera mengumumkan tersangka utama dalam kasus dugaan korupsi beasiswa Pemerintah Aceh.
Menurut Kabid Humas Polda Aceh Kombes Pol Winardy, terkait
adanya pihak yang meminta polisi untuk segera memproses aktor utama dalam kasus
beasiswa ini, ia menjelaskan bahwa Ditreskrimsus akan segera mengumumkan
tersangka berdasarkan hasil gelar perkara dalam waktu dekat.
“Kita sama-sama menunggu penyidik melaksanakan gelar perkara
untuk menetapkan tersangka. Karena dalam hal penetapan tersangka, ada ketentuan
atau SOP yang harus diikuti agar tidak menyalahi aturan,” ujarnya.
Namun Winardy tidak menyebutkan waktu detil terkait rencana
penetapan tersangka utama kasus tersebut.
Sementara itu terkait dengan proses pengembalian uang oleh
para penerima, terdapat sebanyak sebelas orang mahasiswa kembali mendatangi
posko Ditreskrimsus Polda Aceh untuk mengembalikan anggaran pendidikan yang
pernah diterima tidak sesuai syarat.
Dari jumlah tersebut, enam orang dilaporkan mengembalikannya
pada, Senin, 21 Februari 2022, dengan total pengembalian Rp42.500.000.
Sedangkan lima orang lagi mengembalikan pada, Selasa, 22 Februari 2022, dengan
total pengembalian Rp93.000.000.
Dengan demikian, saat ini 49 mahasiswa sudah mengembalikan
kerugian negara dengan total Rp582.145.000.
“Polda Aceh akan transparan terkait jumlah kerugian negara
yang sudah dikembalikan,” ujar Winardy.
Namun menurutnya, untuk saat ini penyidik belum bisa merilis
siapa saja mahasiswa yang tidak memenuhi syarat maupun mahasiswa yang sudah
mengembalikan kerugian negara. Bagi yang berkepentingan dengan data tersebut
dapat menghubungi posko yang ada di Ditreskrimsus. (Ril)
0 Komentar