Suami Istri yang Tinggalkan Bayi di Garasi Rumah Warga Ditangkap Polisi
Banda Aceh | Acehcorner.com - Personel Satreskrim Polresta Banda Aceh mengamankan dua pelaku yang meletakkan bayi perempuan di sebuah kardus dan ditinggalkan di garasi rumah warga Desa Lampaseh Aceh, Kecamatan Meuraxa, Banda Aceh, Rabu (29/12/2021) silam.
Belakangan terungkap keduanya, yakni AS (24) dan SY (21)
merupakan pasangan suami istri (pasutri) yang sudah menikah siri sejak 2019
silam. Terungkapnya kasus tersebut berawal dari penyelidikan yang dilakukan
Polresta Banda Aceh dan Polsek Ulee Lheue, sehingga kecurigaan mengarah pada SY
(21) yang diamankan di Kecamatan Meureudue, Kabupaten Pidie Jaya, pada Kamis
(6/1/2022).
Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Joko Krisdiyanto, SIK
melalui Kasatreskrim mengatakan awal penemuan bayi tersebut berdasarkan
informasi warga yang melaporkan ke Polsek Ulee Lheue.
“Setelah menerima laporan warga tentang adanya penemuan bayi
di garasi rumah di Desa Lampaseh Aceh, kami langsung melakukan koordinasi
dengan pihak terkait yakni RSIA Banda Aceh dan Dinas Sosial Banda Aceh,” tutur
Kompol Ryan.
Bayi yang memiliki bobot 4,43 kilogram dengan Panjang 52
centimeter tersebut setelah diperiksa kesehatannya langsung dititipkan di rumah
singgah Darussa’adah untuk dirawat, tambah Kasatreskrim.
Kompol Ryan menjelaskan, pada saat bayi diletakkan dalam
kardus lengkap dengan perlengkapan bayi lainnya seperti kain bedung, baju serta
celana Panjang bayi.
Selain itu, di lokasi turut diletakkan kaos kaki Panjang,
pampers, dot, kompeng, dan kotak kecil yang berisikan minyak telon, cotton bud,
baby oil dan cream baby, tambahnya lagi.
Setelah memeriksa saksi – saksi termasuk pemilik rumah yang
diletakkan bayi, tim gabungan Satreskrim Polresta Banda Aceh bersama Unit
Reskrim Polsek Ulee Lheue menemukan titik terang keberadaan pelaku yang pada
saat itu sedang berada di salah satu desa dalam Kecamatan Meureudue Kabupaten Pidie
Jaya, sebut Kasatreskrim.
“Kami berhasil mengamankan ibu sang bayi berisinial SY (21),
seorang mahasiswi salah satu perguruan tinggi di Banda Aceh. Dari keterangan
SY, ianya tidak sendiri saat meletakkan bayi tersebut, dan turut dibantu oleh
pria berinisial AS (24), asal Aceh Besar yang tak lain suaminya,” sambung
Kasatreskrim.
Berdasarkan fakta – fakta yang didapatkan saat pemeriksaan
terhadap kedua pelaku, mereka telah menikah siri pada tahun 2019 silam. Dari
pernikahan tersebut, mereka lahirlah bayi laki – laki yang saat ini berusia 1,5
tahun yang kini diasuh oleh orang tua AS, sebut Kasatreskrim.
Sebelum lahirnya bayi yang diletakan dalam kardus, kedua
belah pihak keluarga sudah membicarakan agar saat ini jangan terlalu dekat dulu
karena dikhawatirkan akan terulang kembali sebelum dilangsungkan pernikahan
secara resmi.
Tak Bermaksud Membuang Bayi
Setelah diintrogasi kedua pasutri tersebut mengaku tidak ada
niat untuk membuang bayi tersebut tapi
mereka meletakkan bayinya di rumah Saiful karena masih ada kaitan
saudara dengannya, dengan harapan dapat dipelihara dan jaga oleh Saiful dan mereka
juga dapat melihat tumbuh kembang bayi tersebut sampai beranjak dewasa.
Meski demikian menurut Kasatreskrim, pasangan suami istri
tersebut tetap akan dijerat dengan Pasal 305 KUHP Subs Pasal 77b Jo Pasal 76b
UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 tahun 2002
tentang Perlindungan Anak dengan ancaman lima tahun enam bulan penjara. (Ril)
0 Komentar