Polisi Gerebek Tambang Emas Ilegal di Pidie, 1 Eskavator Diamankan
Satu unit eskavator yang berhasil diamankan dari lokasi tambang emas ilegal di pedalaman Pidie. (Dok Polres Pidie) |
Sigli |
Acehcorner.com – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pidie berhasil
mengungkap kasus penambangan emas ilegal di Alue Riek, Gampong Bangkeh,
Kecamatan Geumpang, Pidie, pada Minggu (26/12/2021).
Dalam pengungkapan yang dipimpin Kasat Reskrim Polres Pidie Muhammad
Rizal tersebut, petugas mendapati dua unit eskavator di lokasi tambang.
Sedangkan pelaku sudah melarikan diri sebelum petugas tiba di lokasi.
Dirreskrimsus Polda Aceh Kombes Pol Sony Sonjaya, melalui
Kabid Humas Polda Aceh Kombes Pol. Winardy, yang ikut didampingi Kapolres Pidie
AKBP Padli mengatakan, penyelidikan dan pengungkapan kasus penambangan ilegal
(illegal mining) tersebut memakan waktu selama lima hari, yaitu dari tanggal 24
sampai 28 Desember 2021.
Penyelidikan yang dilakukan oleh Satreskrim Polres Pidie
tersebut, ungkap Winardy, bermula dari adanya laporan masyarakat tentang
keberadaan pekerja dan alat berat jenis eskavator yang diduga kuat melakukan
penambangan secara ilegal di hutan pengunungan Geumpang.
Berdasarkan laporan tersebut, sambung Winardy, petugas
menentukan target dan menuju ke lokasi dengan berjalan kaki sejauh 15 km.
Berdasarkan jejak jalan, petugas menemukan satu unit eskavator warna orange
merek Hitachi yang disembunyikan pelaku di dalam hutan, berjarak sekitar 500 meter
dari lokasi tambang.
Kemudian, berjarak 5 kilometer dari lokasi pertama, petugas
kembali menemukan jejak alat berat. Setelah diikuti, kembali didapati satu unit
eskavator yang juga dalam keadaan tersembunyi.
Setelah sempat bermalam di lokasi, petugas kemudian membawa
turun kedua alat berat tersebut. Namun di dalam perjalanan, satu di antaranya
mengalami kerusakan parah, sehingga hanya satu eskavator yang berhasil
dievakuasi.
“Total ada dua eskavator yang didapati, namun yang satunya
rusak dan ditinggal dan hanya satu yang dievakusasi. Untuk pelaku sudah duluan
melarikan diri karena mencium kedatangan petugas,” jelas Winardy, Kamis (13/1/2022).
Winardy juga mengatakan, petugas sempat dihadang 300-san
masa yang ingin menghalangi proses evakuasi alat berat tersebut. Setelah
melalui proses mediasi dan diberi pemahaman, akhirnya petugas berhasil membawa
dan mengamanakan eskavator tersebut ke Dinas PUPR Kabupaten Pidie.
“Sampai dengan saat ini, petugas masih terus melakukan
penyelidikan dan pengejaran terhadap pelaku penambangan emas Ilegal yang sudah
sangat meresahkan,” pungkasnya. (DA)
0 Komentar