Polda Aceh Ungkap Jaringan Narkoba Internasional, Ratusan Kilogram Sabu dan Ekstasi Diamankan
Banda Aceh | Acehcorner.com – Kepolisian Daerah (Polda) Aceh bersama Bea Cukai Aceh, Polres Aceh Timur dan Polres Lhokseumawe berhasil menggagalkan penyelundupan narkotika jaringan internasional Indonesia-Malaysia, Kamis (20/1/2022) di tiga tempat.
Hal tersebut diterangkan Kapolda Aceh Irjen Pol. Ahmad
Haydar, dalam konferensi pers, Selasa (25/1/2022) di Gedung Aula Presisi
Mapolda Aceh.
Ahmad Haydar menyampaikan, pengungkapan ini merupakan yang
terbesar selama ia bertugas di Aceh. Di mana jumlahnya mencapai ratusan
kilogram.
Mantan Kapuslabfor Polri itu juga menjelaskan, pengungkapan
yang dilakukan anggotanya itu berlangsung di tiga lokasi. Pertama di Pesisir
Pantai Jambo Aye, Aceh Utara. Lalu di Rantau Selamat, Aceh Timur, dan di
Jangka, Bireuen.
Dalam pengungkapan itu juga turut diamankan enam terduga
pelaku yang kini sudah ditetapkan sebagai tersangka, yaitu UH, MK, MJ, DK, RK,
dan IS, beserta barang bukti berupa sabu seberat 150 kilogram, pil ekstasi 145
ribu butir, dan pil happy five (H5) sebanyak 20 ribu butir.
Selain itu juga ikut diamankan barang bukti lain pendukung
kejahatan berupa 1 unit KM Putra Pesisir GT.15, 6 unit Handphone, 2 unit mobil,
dan 1 unit kendaraan roda dua jenis Vario.
Ratusan Ribu Generasi Terselamatkan
Menurut Kapolda Aceh, dengan digagalkannya penyelundupan
narkotika tersebut dapat menyelamatkan ratusan ribu generasi muda yang akan
melanjutkan keberlangsungan agama, bangsa dan negara ke depan. Jika barang
tersebut sampai beredar di Aceh dan daerah lainnya maka ratusan ribu generasi
muda akan hancur masa depannya jika menjadi pengguna narkoba tersebut.
“Alhamdulillah dengan digagalkannya penyelundupan narkotika
ini, secara tidak langsung Polda Aceh telah menyelamatakan generasi emas
Indonesia sebanyak 915.000 jiwa,” ungkapnya.
Para pelaku akan dijerat Pasal 114 ayat (2) Pasal 112 ayat
(2) Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman penjara
paling singkat lima tahun, paling lama dua puluh tahun penjara, dan terberat
hukuman mati. (DA)
0 Komentar