Permohonan Suntik Mati Nelayan Lhokseumawe Mulai Disidang
Lhokseumawe | Acehcorner.com – Pengadilan Negeri Lhokseumawe, melakukan
persidangan dalam agenda membacakan surat permohonan suntik mati atau
euthanasia yang diajukan oleh seorang nelayan Nazaruddin Razali (59) warga
Gampong Pusong, Kecamatan Banda Sakti, Kota Lhokseumawe.
Persidangan perdana yang dipimpin oleh Hakim Budi Sunanda
ini juga menghadirkan kuasa hukum pemohon yakni Muhammad Zubir.
Baca juga: Pakar Hukum Unimal : Suntik Mati Tidak Ada Dalam Sistem Hukum Indonesia
Dalam sidang ini Nazaruddin juga mendapatkan dukungan
sekitar seratusan nelayan yang hadir dalam proses persidangan.
“Sidang kali ini kita bacakan permohonan, rencananya minggu
depan sidang selanjutnya dengan menghadirkan saksi dan bukti,” kata Muhammad
Zubir, usia sidang.
Zubir mengakui sudah menyiapkan sejumlah barang bukti yaitu
selebaran atau surat perintah penggusuran agar mengosongkan waduk pusong dari
Wali Kota Lhokseumawe.
Seperti diberitakan sebelumnya, Nazaruddin nelayan asal
Gampong Pusong, Kecamatan Banda Sakti, Kota Lhokseumawe mendaftarkan permohonan
suntik mati ke Pengadilan Negeri Lhokseumawe. Dia mengaku kecewa atas kebijakan
pemerintah kota akan merelokasi dengan alasan membersihkan waduk itu.
Nazaruddin mengaku, waduk itu sebagai sumber penghasilan
utamanya untuk memasang keramba ikan. (DA)
0 Komentar