Pakar Hukum Unimal : Suntik Mati Tidak Ada Dalam Sistem Hukum Indonesia



Pakar hukum pidana Unimal, Muhammad Hatta. (Dok Ist)

Lhokseumawe | Acehcorner.com – Pakar hukum pidana Universitas Malikussaleh (Unimal) Aceh Utara, Muhammad Hatta, menyatakan tidak ada dalam sistem hukum Indonesia permohonan suntik mati atau euthenesia.

“Dalam KUHPidana Indonesia permohonan suntik mati dengan alasan apa pun. Baik itu alasan kesehatan, sosial ekonomi dan lain sebagainya. Itu tidak dikenal sama sekali,” kata Muhammad Hatta yang juga Direktur Pusat Studi Sosial dan Humaniora (P2SH), Senin (10/1/2022).

Dia menyebutkan, suntik mati baru dikenal dalam KUHPIdana Belanda di Belanda. Menurutnya, di Indonesia sudah banyak sekali permohonan suntik mati dari masyarakat dengan beragam alasan. Semuanya ditolak pengadilan, karena memang tidak ada dalam sistem hukum di Indonesia.

Dia menyebutkan, permohonan masyarakat Desa Pusong, Kecamatan Banda Sakti, Kota Lhokseumawe sah saja diajukan ke pengadilan. Namun menurut informasi yang diperolehnya hingga sat ini belum pernah ada satu pun kasus permohonan suntik mati dikabulkan di Indonesia.

Sebelumnya diberitakan, Nazaruddin salah seorang warga desa Pusong, Kecamatan Banda Sakti, Lhokseumawe mengaku sudah mendaftarkan permohonan suntik mati ke Pengadilan Negeri Lhokseumawe. Dia mengaku kecewa atas kebijakan pemerintah kota akan merelokasi dengan alasan membersihkan waduk itu. Karena, sambung Nazaruddin waduk itu sebagai sumber penghasilan utamanya untuk memasang keramba ikan.

Sementara itu terkait dengan permohonan suntik mati tersebut, Camat Banda Sakti, Heri Maulana, mengatakan Pemerintah Kota Lhokseumawe ingin membersihkan waduk itu karena bau dan jorok.

Menurut Heri, pemerintah menyediakan opsi relokasi, pemberian bantuan keramba, bibit ikan dan pembinaan pada warga dengan cara berkelompok. Jadi, menurutnya, alasan permohonan suntik mati karena kecewa akan kehilangan pendapatan itu mengada-ngada dan tidak masuk akal. (DA)


0 Komentar

https://www.acehcorner.com/p/informasi-iklan.html