Pakar Hukum Unimal : Suntik Mati Tidak Ada Dalam Sistem Hukum Indonesia
“Dalam KUHPidana Indonesia permohonan suntik mati dengan
alasan apa pun. Baik itu alasan kesehatan, sosial ekonomi dan lain sebagainya.
Itu tidak dikenal sama sekali,” kata Muhammad Hatta yang juga Direktur Pusat
Studi Sosial dan Humaniora (P2SH), Senin (10/1/2022).
Dia menyebutkan, suntik mati baru dikenal dalam KUHPIdana
Belanda di Belanda. Menurutnya, di Indonesia sudah banyak sekali permohonan
suntik mati dari masyarakat dengan beragam alasan. Semuanya ditolak pengadilan,
karena memang tidak ada dalam sistem hukum di Indonesia.
Dia menyebutkan, permohonan masyarakat Desa Pusong,
Kecamatan Banda Sakti, Kota Lhokseumawe sah saja diajukan ke pengadilan. Namun menurut
informasi yang diperolehnya hingga sat ini belum pernah ada satu pun kasus
permohonan suntik mati dikabulkan di Indonesia.
Sebelumnya diberitakan, Nazaruddin salah seorang warga desa
Pusong, Kecamatan Banda Sakti, Lhokseumawe mengaku sudah mendaftarkan
permohonan suntik mati ke Pengadilan Negeri Lhokseumawe. Dia mengaku kecewa
atas kebijakan pemerintah kota akan merelokasi dengan alasan membersihkan waduk
itu. Karena, sambung Nazaruddin waduk itu sebagai sumber penghasilan utamanya
untuk memasang keramba ikan.
Sementara itu terkait dengan permohonan suntik mati
tersebut, Camat Banda Sakti, Heri Maulana, mengatakan Pemerintah Kota
Lhokseumawe ingin membersihkan waduk itu karena bau dan jorok.
Menurut Heri, pemerintah menyediakan opsi relokasi,
pemberian bantuan keramba, bibit ikan dan pembinaan pada warga dengan cara
berkelompok. Jadi, menurutnya, alasan permohonan suntik mati karena kecewa akan
kehilangan pendapatan itu mengada-ngada dan tidak masuk akal. (DA)
0 Komentar