Kepala Baitul Mal Aceh Tenggara Ditangkap Karena Diduga Perkosa Santrinya

Ilustrasi pemerkosaan 

Kutacane | Acehcorner.com – Polres Aceh Tenggara menangkap Kepala Baitul Mal, Aceh Tenggara, SA (37) karena diduga telah memperkosa seorang santrinya berinisial M (16) warga Kecamatan Leuser, Kabupaten Aceh Tenggara, pada Sabtu (22/1/2022).

Menurut Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polres Aceh Tenggara, AKP Suparwanto, saat ini tersangka sudah ditahan di Mapolres Aceh Tenggara untuk menjalani proses hukum.  

Suparwanto mengatakan kasus itu terungkap karena adanya laporan korban dan keluarganya ke Mapolres Aceh Tenggara, pada Jum’at 21 Januari 2022 lalu. Setelah mendapatkan laporan tersebut polisi langsung memburu pelaku.

“Dia ditangkap di rumahnya tanpa perlawanan, dan langsung ditahan untuk menjalani proses hukum selanjutnya, Berikutnya akan dilakukan pemeriksaan dan seterusnya hingga melengkapi berkas dan dilimpahkan ke kejaksaan” kata suparwanto.

Menurut keterangan korban, peristiwa pemerkosaan dilakukan sebanyak lima kali dalam rentang waktu Agustus 2021 hingga Januari 2022. Empat kali dilakukan dalam kamar pelaku di sebuah pondok pesantren dan satu kali di sebuah vila di kawasan wisata Ketambe, Kabupaten Aceh Tenggara. (DA)

    

0 Komentar

https://www.acehcorner.com/p/informasi-iklan.html