Ini Syarat Mengurus SIM yang Hilang atau Rusak
Ilustrasi Surat izin Mengemudi (SIM). (Dok kompas.com)
Banda Aceh |
Acehcorner.com – Surat Izin Mengemudi (SIM) adalah bukti legitimasi
kompetensi pengemudi sesuai jenis dan golongan yang didapatkan setelah memenuhi
persyaratan administrasi, usia, kesehatan jasmani dan rohani, serta lulus proses
pengujian.
Kalau seandainya SIM yang sudah pernah Anda dapatkan
tersebut hilang atau rusak, maka syarat untuk mengurusnya sama seperti membuat
SIM baru.
Sebagaimana diatur dalam Pasal 9 ayat 1 huruf (a) Perpol Nomor 5 tahun 2021, syaratnya adalah:
1. Mengisi dan menyerahkan formulir pendaftaran SIM secara manual atau menunjukkan tanda bukti pendaftaran secara elektronik.
2. Melampirkan foto kopi dan memperlihatkan identitas diri Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik bagi warga negara Indonesia atau dokumen keimigrasian bagi warga negara asing.
3. Melampirkan foto kopi/asli sertifikat pendidikan dan pelatihan mengemudi yang dikeluarkan oleh sekolah mengemudi yang terakreditasi, paling lama 6 (enam) bulan sejak tanggal diterbitkan.
4. Melampirkan foto kopi surat izin kerja asli dari kementerian yang membidangi ketenagakerjaan bagi warga negara asing yang bekerja di Indonesia.
5. Melaksanakan perekaman biometri berupa sidik jari dan/atau pengenalan wajah maupun retina mata.
6. Menyerahkan bukti pembayaran penerimaan negara bukan pajak.
Selanjutnya, untuk pengurusan SIM yang hilang, sebagaimana
diatur dalam Pasal 9 ayat 3 huruf (b) Perpol Nomor 5 tahun 2021, ada tambahan
lampiran surat tanda penerimaan laporan kehilangan dari Polri.
Sedangkan untuk pengurus SIM yang rusak, sebagaimana diatur
dalam Pasal 9 ayat 3 huruf (c) Perpol Nomor 5 tahun 2021, menambahkan lampiran
SIM lama yang rusak.
Itulah persyaratan untuk mengurus SIM bila rusak dan hilang
ya gaes! (DA)
0 Komentar