Diduga Perkosa Santrinya, Kepala Baitul Mal Aceh Tenggara Dipecat
Kutacane | Acehcorner.com - Bupati Aceh Tenggara, Raidin Pinim, memecat Kepala Baitul Mal Aceh Tenggara, SA (37) setelah sebelumnya ditahan polisi atas kasus dugaan pemerkosan terhadap santrinya berinisial M (16).
Raidin Pinim menyebutkan, pencopotan itu agar tersangka
fokus pada kasus yang sedang menjeratnya dan roda organisasi Baitul Mal Aceh
Tenggara tidak terganggu.
Baca juga: Kepala Baitul Mal Aceh Tenggara Ditangkap Karena Diduga Perkosa Santrinya
“Setelah pencopotan tersebut, kami menunjuk penggantinya
yaitu Bapak Masdin, yang saat ini menjabat Wakil Kepala Baitul Mal, menjadi Plt
Kepala Baitul Mal Aceh Tenggara dan telah dilantik pada Senin (24/1/2022)
kemarin. Gerak cepat ini kita lakukan agar kegiatan-kegiatan Baitul Mal Aceh
Tenggara tetap bisa terlaksana tanpa ada gangguan,” kata Raidin.
Menurutya kepengurusan Baitul Mal Aceh Tenggara akan berakhir
tahun ini. Karena seluruh komisioner
merupakan komisioner periode 2017-2022. Sehingga, dalam tahun ini akan dilakukan
rekrutmen baru untuk komisioner masa bakti lima tahun ke depan.
Seperti diberitakan sebelumnya, Kepala Baitu Mal Aceh Tenggara
berinisial SA (37) diduga memperkosa santrinya berinisial M (16) sebanyak lima
kali dalam rentang waktu enam bulan terakhir, empat kali dilakukan di pesantren
miliknya dan satu kali di salah satu tempat rekreasi di Aceh Tenggara. Kemudian
orangtau korban melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian lalu tersangka
langsung ditahan. (DA)
0 Komentar