Bea Cukai Lhokseumawe Gagalkan Peredaran 3,3 Juta Batang Rokok Ilegal

Kepala Bea Cukai Lhokseumawe, Mochammad Munif bersama Dit.Polairud Polda Aceh saat melakukan konferensi pers terkait penangkapan rokok ilegal di Lhokseumawe, Jum'at (21/1/2022). (Zuhra)

Lhokseumawe | Acehcorner.com - Kantor pengawasan dan pelaksanaan Bea Cukai Kota Lhokseumawe bersama Dit.Polairud Polda Aceh berhasil mengagalkan peredaran 3,3 juta batang rokok ilegal asal Vietnam berjenis sigaret pada hari Selasa (11/01/2022).

Bermula petugas Bea Cukai mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa akan merapat kapal yang menyelundupkan rokok dari luar negeri di wilayah pantai Kuala Cangkoi, Aceh Utara. Lalu petugas Bea Cukai bersama Bereskrim Polri dan Satgas Polri BC 30004 dan Dit Polairud Polda Aceh segera menuju lokasi pesisir pantai tersebut untuk melakukan pemeriksaan terhadapa kapal dan para awak kapal dan menemukan rokok ilegal.

Rokok ilegal yang didapatkan petugas bermerek Nikken dengan bungkus warna putih sebanyak 300 kotak, rencannya akan diedarkarkan ke sekitar wilayah Aceh.

Ditaksirkan perkiraan total barang senilai Rp.6.615.500.000 dan potensi kerugian Negara dari cukai dan pajak rokok senilai Rp. 3.514.500.000. Dari penangkapan tersebut petugas juga mengamankan 3 orang tersangka pelaku masing-masing berinisial R (34), SB (26), dan S (52) dan saat ini sedang dilakukan pemeriksaan lebih lanjut di Kantor Bea cukai Lhokseumawe.

“Untuk para tersangka akan dikenakan pasal 56 UU No.39 Tahun 2007 jo UU No. 11 tahun 1995 tentang cukai, dengan ancaman pidana penjara 1-5 tahun tahun dan Denda 2 sampai 10 kali nilai cukai,” ujar Mochammad Munif, Kepala Bea Cukai Lhokseumawe, pada Jum’at (21/1/2022).

Ia juga meminta kepada masyarakat kalau nanti ada informasi terkait adanya kegiatan penyelundupan barang-barang dari luar negeri dan menhindari cukai agar dapat disampaikan kepada petugas Bea Cukai, “Kegiatan ilegal tersebut sangat merugikan negara yang seharusnya mendapatkan pemasukan negara dari cukai,” tutup Mochammad Munif. (Zuhra)

0 Komentar

https://www.acehcorner.com/p/informasi-iklan.html