Anggota DPRK Lhokseumawe dan Aceh Utara Bentuk Forbes Kawal UUPA dan MOU Helsinki
Anggota DPRK Lhokseumawe dan Aceh Utara foto bersama usai mendeklarasikan Forbes kawal UUPA dan MOU Helsinki. (Zuhra) |
Lhokseumawe | Acehcorner.com - Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kota (DPRK) Lhokseumawe dan Aceh Utara membentuk Forum Bersama (Forbes) untuk mengawal Undang-undang Pemerintahan Aceh (UUPA) dan Implementasi butir-butir perjanjian damai Helsinki yang belum tuntas hingga saat ini. Kegiatan tersebut dilaksanakan di di Hotel Diana Lhokseumawe, Senin (03/01/2022).
Forbes tersebut diberi nama Legislator Samudera Pasee dan Kuta
Pasee.
Juru bicara Forbes, Faisal, yang juga sebagai ketua Komisi A
DPRK Lhokseumawe mengatakan bahwa MoU Helsinki merupakan landasan lahirnya
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2006, tentang Pemerintah Aceh
(UUPA) yang merupakan produk hukum bersifat khusus yang diberlakukan Pemerintah
Pusat untuk Aceh.
"Maka dengan adanya UUPA sehingga lahirnya peraturan
daerah atau Qanun yang dapat dijalankan sepenuhnya oleh Pemerintah Provinsi
Aceh maupun Pemerintah Kabupaten," ungkap Faisal.
Atas dasar itu menurutnya, DPRA bersama Pemerintah Aceh
harus segera bersikap untuk menjalankan semua Qanun yang telah disahkan dan
dijadikan lembaran daerah, serta segera menuntaskan Qanun yang belum tuntas.
“Kami akan terus mendesak Pemerintah Aceh untuk segera
merealisasikan Qanun-Qanun yang telah sah ke seluruh Kabupaten/Kota, salah satu
yang terpenting diantara Qanunn tersenbut adalah implementasi bendera
Aceh," pungkasnya. (Zuhra)
0 Komentar