Selama Libur Natal dan Tahun Baru Masuk Aceh Wajib Sudah Vaksin
Aceh Tamiang |
Acehcorner.com - Pemerintah Aceh mewajibkan seluruh masyarakat yang ingin
masuk ke provinsi itu menunjukan surat sudah vaksin Covid-19 selama libur natal
dan tahun baru (Nataru). Empat pos perbatasan darat kembali diaktifkan dalam
provinsi itu.
Seperti dilansir kompas.com, Kapolres Aceh Tamiang AKBP Imam
Asfali, Jumat (24/12/2021) menyebutkan, pos pemeriksaan kartu vaksinasi akan
diaktifkan mulai besok di perbatasan Aceh Tamiang dengan Sumatera Utara.
“Jadi harus diingat, ini bukan penyekatan seperti awal-awal
pandemi tahun lalu. Ini pos pemeriksaan biasa saja. Di pos itu akan diperiksa
apakah sudah vaksin atau belum. Kalau belum, langsung ada tim vaksinasi di
lokasi itu,” kata Imam.
Dia menjelaskan, setelah vaksinasi, maka pengendara
diizinkan masuk ke Provinsi Aceh lewat jalur darat Kabupaten Aceh Tamiang. Jika
pun memang tidak boleh divaksin karena alasan kesehatan, tim dokter akan
memeriksa secara intensif di lokasi pos perbatasan tersebut.
“Kalau sudah vaksin ya silakan masuk. Kalau tidak bisa
vaksin, karena alasan kesehatan, ya diperiksa oleh tim medis. Kalau memang tak
memungkinkan divaksin, ya tidak akan divaksin,” terang Imam.
Dia berharap, wisatawan atau masyarakat umum yang menggunakan
jalur darat masuk ke Aceh seluruhnya membawa kartu vaksinasi. Sehingga bisa
mudah ditunjukan kepada petugas yang memeriksa.
“Kami imbau bawalah surat atau kartu vaksinasi ini. Langsung
bisa masuk Aceh. Namun, jika tidak bisa menujukan kartu vaksinasi, maka
terpaksa putar balik dan tidak boleh masuk Aceh,” pungkasnya.
Sebelumnya, Polda Aceh telah meluncurkan operasi seulawah
untuk penegakan hukum lalu lintas dan keamanan masyarakat kemarin di Banda
Aceh. Salah satu yang dilakukan yaitu pemeriksaan kartu vaksinasi selama libur
natal dan tahun baru di empat perbatasan darat Provinsi Aceh dengan Provinsi
Sumatera Utara. (DA)
0 Komentar