Penjual Chip Game Higgs Domino Dicambuk 21 Kali
Seorang terpidana pelanggar Qanun Syariat Islam tentang judi karena menjual chip game higgs domino dicambuk di halaman kantor Kejari Aceh Utara, Senin (27/12/2021). (Dhani) |
Aceh Utara |
Acehcorner.com – Kejaksaan Aceh Utara, melakukan eksekusi hukuman cambuk
terhadap Muhammad Isa (33) warga Kecamatan Tanah Jambo Aye, Kabupaten Aceh
Utara, sebanyak 21 kali cambukan kerana melakukan jual beli chip game domino.
Eksekusi uqubat cambuk tersebut dilakukan di depan halaman
kantor Kejari Aceh Utara, Senin (27/12/2021). Terpidana di cambuh berdasarkan
hasil persidangan vonis di Pengadilan Negeri Aceh Utara.
Terpidana secara sah terbukti melanggar Jarimah Ta'zir kasus
judi chip game higgs domino. Dengan Pasal 20 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014
Tentang Hukum Jinayat.
Dia dicambuk 21 kali setelah dipotong dengan penahanan
sementara yang telah dijalankan selama empat bulan. maka hukuman yang harus
dijalani sebanyak 21 kali cambukan.
Kajari Aceh Utara, Diah Ayu Hartati, mengatakan sebelumnya
terpidana ditangkap pada September 2021, di sebuah warung di Aceh Utara.
Terpidana melakukan praktik jual beli chip selama dua bulan.
“Terpidana tertangkap saat sedang menjual chip game higgs
domino kepada konsumennya,” kata Diah.
Selain menjual, terpidana juga memainkan game higgs domino,
setelah berhasil mendapatkan chip tersebut lalu dijual lagi ke konsumennya dengan
cara memasukan ID dan password di permainan higgs domino, kemudian mengirim
jumlah chip domino kepada orang yang ingin membeli chip dengan harga Rp60 ribu
untuk setiap 18 (satu billion) chip domino dan menjual kembali chip domino
tersebut seharga Rp70 ribu. (DA)
0 Komentar