Penjual Chip Game Higgs Domino Dicambuk 21 Kali

Seorang terpidana pelanggar Qanun Syariat Islam tentang judi karena menjual chip game higgs domino dicambuk di halaman kantor Kejari Aceh Utara, Senin (27/12/2021). (Dhani) 

Aceh Utara | Acehcorner.com – Kejaksaan Aceh Utara, melakukan eksekusi hukuman cambuk terhadap Muhammad Isa (33) warga Kecamatan Tanah Jambo Aye, Kabupaten Aceh Utara, sebanyak 21 kali cambukan kerana melakukan jual beli chip game domino.

Eksekusi uqubat cambuk tersebut dilakukan di depan halaman kantor Kejari Aceh Utara, Senin (27/12/2021). Terpidana di cambuh berdasarkan hasil persidangan vonis di Pengadilan Negeri Aceh Utara.

Terpidana secara sah terbukti melanggar Jarimah Ta'zir kasus judi chip game higgs domino. Dengan Pasal 20 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat.

Dia dicambuk 21 kali setelah dipotong dengan penahanan sementara yang telah dijalankan selama empat bulan. maka hukuman yang harus dijalani sebanyak 21 kali cambukan.

Kajari Aceh Utara, Diah Ayu Hartati, mengatakan sebelumnya terpidana ditangkap pada September 2021, di sebuah warung di Aceh Utara. Terpidana melakukan praktik jual beli chip selama dua bulan.

“Terpidana tertangkap saat sedang menjual chip game higgs domino kepada konsumennya,” kata Diah.

Selain menjual, terpidana juga memainkan game higgs domino, setelah berhasil mendapatkan chip tersebut lalu dijual lagi ke konsumennya dengan cara memasukan ID dan password di permainan higgs domino, kemudian mengirim jumlah chip domino kepada orang yang ingin membeli chip dengan harga Rp60 ribu untuk setiap 18 (satu billion) chip domino dan menjual kembali chip domino tersebut seharga Rp70 ribu. (DA)

 


0 Komentar

https://www.acehcorner.com/p/informasi-iklan.html