Pemerintah Aceh Akan Belanjakan Sisa Anggaran Hingga 31 Desember

Kepala Badan Pengelola Keuangan Aceh Azhari, mengikuti video conference Rapat Pembahasan Simpanan Kas Daerah pada Bank Umum bersama Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian dan Menteri Keuangan Sri Mulyani, di Meuligoe Gubernur Aceh, Banda Aceh, Rabu, (22/12/2021). 

Banda Aceh | Acehcorner.com – Pemerintah Aceh akan membelanjakan sisa anggaran belanja tahun 2021 hingga per 31 Desember ini dalam kisaran Rp 2,4 triliun dari Rp 4,4 triliun yang tersimpan pada kas daerah.

Hal itu disampaikan Gubernur Aceh Ir H Nova Iriansyah MT dalam Rapat Koordinasi Terkait Dengan Pembahasan Simpanan Kas Daerah Pada Bank Umum, secara virtual kepada Menteri Dalam Negeri RI Muhammad Tito Karnavian dan Menteri Keuangan RI Sri Mulyani Indarwati, Rabu (22/12/2021).

“Jadi kemungkinan saldo kas menurut trend yang kita lihat termasuk progres akhir tahun ini 31 Desember akan ada realisasi sebesar 89 persen, dan akan terbelanjakan dari hari ini sampai 31 Desember itu kira-kira Rp 2,4 triliun. Sehingga saldo kas per 31 Desember kami perkirakan Rp 1,99 triliun, Itu kondisinya kira-kira di Aceh Pak Menteri dan Bu Menkeu,” kata Nova.

Nova menyebutkan, di Aceh ada dana tersimpan dalam deposito dengan besarnya perhari ini tercatat sebesar Rp 1,1 triliun. Namun, permasalahannya dana-dana yang tersimpan dalam deposito terkunci dengan qanun. “Kalau memang mau kita gunakan, itu harus ada revisi qanun, seperti pak menteri ketahui, itu paling cepat butuh waktu satu tahun,” sebutnya.

Dana tersebut kata Gubernur, sudah terbentuk sejak 2002, yang sejak itu memiliki dana cadangan umum dalam bentuk deposito sebesar Rp 362 miliar. Kemudian, pada 2004 Aceh membentuk dana abadi pendidikan sebesar Rp514. 635.000.000, lalu 2005 dana cadangan pendidikan sebesar Rp423,2 miliar. “Padahal tadi kata Menkeu boleh ada dana abadi yang dibentuk, tapi harus dikelola secara produktif,” katanya.

Untuk itu, Gubernur Aceh mengatakan ke depan akan dilakukan perbaikan dalam tata cara pengelolaan keuangan terkait dengan deposito dan dana abadi. Sehingga Aceh tidak ada lagi dana tersebut, dan bisa dipergunakan masyarakat.

Menteri Dalam Negeri RI Muhammad Tito Karnavian mengatakan, terkait dengan revisi qanun untuk dana abadi bisa selesai tidak sampai satu tahun, karena sama dengan peraturan daerah (Perda).

“Sama Saya ada Ditjen Otda (Direktorat Jenderal Otonomi Daerah). Nanti akan Saya minta memediasi antara Pemerintah Aceh dengan DPRA, sehingga qanun tersebut dapat direvisi secepat mungkin tidak sampai satu tahun,” sebutnya.

Terkait dengan pemanfaatan sisa belanja tidak terduga yang masih tersisa waktu sekitar dua minggu lagi, Tito menyebutkan sudah mengeluarkan Surat Edaran kepada seluruh pimpinan daerah. “Kami sudah mengeluarkan Surat Edaran kepada para gubernur untuk memanfaatkan sisa belanja tidak terduga lebih kurang tinggal dua minggu lagi, untuk melakukan percepatan vaksinasi karena ini arahan pak Presiden,” katanya.

Ia merincikan ada beberapa daerah bisa memanfaatkan sisa belanja tidak terduga untuk percepatan vaksinasi dalam bentuk pemberian sembako. “Ini sudah kami keluarkan Surat Edaran tersebut kepada kepala daerah agar menjadi payung hukum,” ujarnya.

Menteri Keuangan RI Sri Mulyani Indrawati mengatakan, dengan sisa waktu delapan hari lagi tahun anggaran 2021 ini, kalau misalnya semua kontrak sudah ada, dan penyerapan bisa mencapai 100 persen, itu sangat bagus. “Tentu semuanya dalam hal ini tergantung dengan pengguna kontrak. Dan kalau semuanya bisa terserap 100 persen itu sudah cukup bagus, yang memang semuanya sudah dianggarkan, sudah dikontrakkan dan dibayarkan. Ini tentu sangat membantu dari segi penyerapan,” sebut Sri Mulyani. (DA)

0 Komentar

https://www.acehcorner.com/p/informasi-iklan.html