Miris, Pelajar SMA di Langsa Ditangkap Polisi Karena Jual Sabu
Tersangka DA seorang pelajar SMA di Langsa dengan barang bukti sabu. (Dok Satres Narkoba Polres Langsa) |
Langsa | Acehcorner.com – Tim Satuan Resnarkoba Polres Langsa menangkap seorang pelajar berinisial AD yang masih berumur 16 tahun di kediamannya Desa Asam Peutik, Kecamatan Langsa Lama, Langsa. Provinsi Aceh. Dari tangan pelajar tersebut polisi temukan barang bukti sabu seberat 9,83 gram.
Kapolres Langsa AKBP Agung Kanigoro Nusantoro, melalui Kasat
Res Narkoba, Iptu Imam Aziz Rachman, mengungkapkan, barang bukti itu
disembunyikan oleh tersangka di rumahnya.
“Dari hasil pengakuan tersangka, uang hasil jual sabu itu
digunakan untuk jajan sekolah dan kebutuhan sehari- hari, tersangka masih aktif
sekolah kelas tiga SMA,” kata Imam, Kamis (2/12/2021).
Kasat menambahkan penangkapan itu dilakukan berdasarkan
laporan masyarakat karena warga resah terkait dugaan transaksi narkoba di rumah
AD yang selama ini dilakukannya.
Selain sabu, polisi juga menemukan barang bukti satu plastik
warna putih bening yang digunakannya untuk membungkus sabu dan satu unit
HandPhone warna merah digunakannya untuk berkomunikasi.
Hasil penyelidikan sementara, sabu itu didapatnya dari pria
berinisial A, saat ini sudah ditetapkan DPO. Sejauh ini A masih dalam
pengejaran polisi.
“AD dapat sabu dari A yang sedang kami kejar itu, lalu ia jual
kembali ke konsumennya di sekitar Kota Langsa” pungkasnya. (DA)
0 Komentar