Ini Jumlah Dana Aspirasi Dewan DPRK Aceh Utara di APBK 2022

Ilustrasi (hukumonline.com)

Lhoksukon | Acehcorner.com – Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Aceh Utara sudah ketuk palu Rancangan Qanun (Raqan) APBK tahun 2022 Rp2,4 triliun lebih, Senin, 29 November 2021, malam. Lantas, berapa pagu pokok-pokok pikiran (Pokir)—sering disebut dana aspirasi—Pimpinan dan Anggota DPRK?

“Kalau dewan sudah ketuk palu, itu biasanya sudah jelas dana aspirasi dewan berapa miliar atau berapa ratus juta per orang. Meskipun memang ketuk palu Raqan APBK harus dilakukan paling telat kemarin (30 November) jika tidak mau kena sanksi sesuai peraturan berlaku,” kata satu sumber yang menolak ditulis namanya saat dihubungi portalsatu.com, Rabu, 1 Desember 2021, siang.

Namun, jumlah dana aspirasi atau Pokir dewan tidak tertera dalam buku Qanun APBK maupun Raqan APBK. “Data tersebut hanya ada pada pihak dewan dan bidang anggaran di Pemda,” ujar sumber itu.

Publik berharap Pemkab dan DPRK Aceh Utara membuka semua data anggaran daerah yang seharusnya dilakukan sejak tahapan pembahasan Rancangan KUA-PPAS, Raqan APBK hingga menjadi Qanun APBK. Hal itu sesuai dengan salah satu prinsip penyusunan APBD, yakni transparansi, yang diatur dalam peraturan perundang-undangan berlaku.

“Seharusnya dibuka supaya semua orang tahu, termasuk berapa dana aspirasi dewan. Karena kalau masyarakat di gampong-gampong bertanya kepada dewan, belum tentu mau disebutkan secara jelas. Padahal itu hak masyarakat untuk tahu tentang uang rakyat,” kata Muhammadan, warga Keude Simpang Kramat, Kecamatan Simpang Kramat, Aceh Utara.

Dia berharap jangan hanya dipublikasikan jumlah pendapatan, belanja, dan pembiayaan secara garis besar saat masih proses pembahasan anggaran daerah sampai disahkan. “Kita tidak pernah tahu angka-angka yang detail yang ditulis dalam buku APBK, apalagi dengan angka yang tidak ditulis lengkap tentang dana itu punya siapa atau usulan siapa,” ujar Muhammadan.

Hasil penelusuran portalsatu.com pada sejumlah sumber menyebutkan dalam Raqan APBK Aceh Utara 2022 yang sudah disetujui DPRK bersama bupati, pagu Pokir Ketua DPRK Rp1,5 miliar (M), Wakil Ketua DPRK masing-masing Rp1 M, dan anggota DPRK Rp500 juta/orang. Jika ditotalkan pagu Pokir DPRK Aceh Utara untuk tahun 2022 sekitar Rp24,5 M, walaupun dalam Raqan APBK tidak tertulis “Pokir dewan”. Pagu Pokir itu mengacu jumlah anggota DPRK 45 orang, empat di antaranya pimpinan (ketua, wakil ketua I, II, dan II. Namun, kursi wakil ketua II masih kosong setelah anggota dewan yang menduduki jabatan itu meninggal dunia).

“Apabila ada jatah Pokir tambahan untuk Panitia Anggaran, Komisi-Komisi DPRK, dan lainnya, tentu total pagunya lebih banyak lagi. Tapi hanya Pemkab dan DPRK yang tahu persis ada atau tidak Pokir tambahan,” kata sumber tadi.

Beberapa sumber di DPRK Aceh Utara menyebut pagu Pokir dewan dalam APBK 2021 sebelum dilakukan refocusing anggaran, untuk Ketua DPRK dialokasikan Rp3 M, Wakil Ketua DPRK masing-masing Rp2 M, dan Anggota DPRK Rp1 M/orang. “Setelah refocusing, Pokir (tahun 2021) berkurang 50 persen dari pagu awal,” ujar sumber yang minta namanya tidak disebutkan.

Sumber di Pemkab dan DPRK Aceh Utara menyebut Raqan APBK 2022 akan dibawa oleh tim keuangan ke Banda Aceh, Rabu (1/12) malam, untuk dievaluasi oleh Gubernur Aceh.

Diberitakan sebelumnya, DPRK Aceh Utara telah menetapkan persetujuan alias ketuk palu terhadap Raqan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten (ABPK) tahun 2022, dalam rapat paripurna di gedung dewan, Landeng, Lhoksukon, Senin, 29 November 2021, malam.

Rapat paripurna itu dipimpin Ketua DPRK Aceh Utara, Arafat Ali, didampingi Wakil Ketua I DPRK, Hendra Yuliansyah, dan Wakil Ketua III DPRK, Misbahul Munir, dihadiri Wakil Bupati Fauzi Yusuf, Sekda A. Murtala, dan para pejabat lainnya.

Dalam Raqan Aceh Utara tentang APBK 2022 yang disetujui DPRK bersama bupati, anggaran pendapatan ditargetkan Rp2.462.969.691.134 (Rp2,46 triliun lebih), belanja direncanakan Rp.2.484.154.634.321 (Rp2,48 triliun lebih), dan pembiayaan daerah Rp.21.184.943.187 (Rp21,18 miliar lebih).

Ketua DPRK Aceh Utara, Arafat, dihubungi portalsatu.com melalui telepon genggam, Rabu sore, tidak terhubung. Dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp, Arafat membenarkan pagu Pokir dewan dalam Raqan APBK Aceh Utara 2022 yang sudah disetujui DPRK bersama bupati, rinciannya Ketua DPRK Rp1,5 M, Wakil Ketua DPRK masing-masing Rp1 M, dan anggota DPRK Rp500 juta/orang. “Sah,” tulis Arafat. (Portalsatu.com)

0 Komentar

https://www.acehcorner.com/p/informasi-iklan.html