Diduga Korupsi 300 Juta, Jaksa Lhokseumawe Buru Kaur Keuangan Desa Paya Bili
Ilustrasi korupsi dana desa |
Lhokseumawe |
Acehcorner.com – Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Lhokseumawe,
memburu Kepala Urusan Keuangan, Desa Paya Bili, Kecamatan Muara Dua, Kota
Lhokseumawe, HS (39) dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dana desa.
Sebelumnya, jaksa sudah menahan Kepala Desa Paya Bili, Muhammad Suheri, dan
berkasnya kini telah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi,
Banda Aceh.
Jaksa menyebut kerugian negara dalam kasus itu sebesar Rp
318.524.623 dana desa tahun 2020 sesuai hasil audit Inspektorat Kota
Lhokseumawe.
Kepala Seksi Intelijen, Kejari Lhokseumawe, Miftah, per
telepon, Rabu (8/12/2021) menyebutkan, tersangka HS tidak pernah memenuhi
panggilan penyidik. Bahkan, ketika didatangi ke rumahnya, tersangka sudah tidak
dirumah dan melarikan diri dari desa.
Dia menyebutkan, tersangka pasal 2 ayat (1), pasal 3 juncto
pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan
ditambah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang tentang Pemberantasan Tindak
Korupsi, juncto pasal 55 ayat (1) KUHP.
Dia menyebutkan, HS diduga terlibat dalam tindak pidana
korupsi itu. Dia merincikan, temuan penyidik yaitu tahun 2020 dibangun rumah
duafa di desa itu namun tidak sesuai dengan anggaran, termasuk pembelian sepeda
motor atas nama pribadi kepala desa, serta pemasangan lampu penerangan jalan
yang tidak sesuai dengan anggaran yang telah ditentukan.
“Selain itu, pajak dipungut tapi tidak disetorkan, serta
penyalahgunaan dana lebih tahun 2020,” sebutnya.
Dia mengimbau tersangka HS menyerahkan diri ke penyidik
kejaksaan. “Kalau pun tidak menyerah, maka terus diburu sampai ketemu oleh
penyidik untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai hukum yang berlaku.
Baiknya menyerahkan diri ke penyidik saja,” pungkasnya.
Sebelumnya diberitakan, jaksa menahan Muhammad Suheri atas
dugaan tindak pidana korupsi dana desa. Pria lajang ini ditahan di Lembaga
Pemasyarakatan Kelas IIA Lhokseumawe. Kini berkasnya sudah di Pengadilan Tindak
Pidana Korupsi Banda Aceh dan menununggu jadwal persidangan. (kompas.com)
0 Komentar