Alasan Ekonomi, Ratusan Janda Bertambah di Lhokseumawe Selama 2021
Lhokseumawe |
Acehcorner.com – Sepanjang tahun
2021 sebanyak 227 kaum ibu menggugat cerai suaminya di Mahkamah Syariah Kota
Lhokseumawe. Namun jumlah tersebut lebih rendah dibanding tahun sebelumnya
yaitu terdapat 241 gugatan.
Menurut Panitera Mahkamah Syariah Lhokseumawe, Samsul Bahri,
Selasa (28/12/2021) menyebutkan untuk suami yang menceraikan istrinya hanya 64
kasus selama tahun ini sehingga mayoritas istri yang gugat cerai suaminya.
“Kendala utama dalam laporan keluhan penyebab perceraian
adalah faktor ekonomi keluarga,” kata Samsul.
Selain faktor ekonomi, penyebab lain adalah karena tidak
harmonisnya hubungan suami istri sehingga sering terjadi pertengkaran.
“Semua kasus selalu kami selesaikan lewat mediasi dengan
melibatkan pihak keluarga besar dahulu agar mereka bisa berdamai dan
membatalkan gugatannya. Namun, keputusan terakhir tetap ada di tangan mereka
apakah tetap melanjutkan gugatan atau berdamai,” tambah Samsul.
Dia menyebutkan, mayoritas istri yang gugat cerai suami itu
berasal dari kalangan berpendidikan tinggi dan masih sangat muda.
“Dalam setiap kasus kami selalu memberikan nasehat kepada
mereka agar bersabar dalam menjalani biduk rumah tangga karena dalam kehidupan rumah
tangga pasti akan ada masa-masa sulit, di sanalah dibutuhkan kesabaran. Dan sebelum
menikah pun harusnya setiap pasangan sudah siap jiwa dan raga dan mempersiapkan
diri menghadapi masalah dalam keluarga, dan jangan hanya membayangkan hal-hal indah
saja sehingga ketika masalah datang langsung menyerah bukannya mencari solusi
agar keluarga tetap harmonis, yang disayangkan adalah anak yang akan menjadi
korban dalam setiap kasus penceraian,” pungkasnya. (DA)
0 Komentar