Polres Aceh Timur Amankan Empat Pelaku Perampokan Bersenjata Api di Peunaron
Aceh Timur | Acehcorner.com - Tim Gabungan Polres Aceh Timur dan Polsek Serbajadi berhasil mengamankan empat pelaku perampokan di Dusun Pajak, Desa Arul Pinang, Kecamatan Peunaron yang terjadi pada Minggu (31/10/2021).
Keempat pelaku masing-masing diamakan dalam waktu yang
berbeda, Pelaku berinisial ZF (36) warga Desa Blang Pauh Dua, Kecamatan Julok,
Kabupaten Aceh Timur diamankan pada Minggu, (07/11/2021) sekira pukul 07.00 WIB
pada sebuah rumah kosong di Desa Seumanah Jaya, Kecamatan Ranto Peureulak. Sebelumnya
BY (33), MH (26) dan RS (28) diamankan di area perkebunan PT. Wira Perca, Desa
Alaur Kol Buket Angkop, Kecamatan Rantau Seulamat, Kabupaten Aceh Timur pada
Selasa, (02/11/2021).
Baca juga: Polres Aceh Timur Amankan Seorang Agen Chip Judi Online
Menurut Kapolres Aceh Timur AKBP Mahmun Hari Sandy Sinurat, saat
menggelar Konferensi Pers pada Senin, (08/11/2021) sore. Keempat pelaku
memiliki peran masing masing, diantaranya BY alias RJ, ZL dan AZ (DPO)
merupakan pelaku utama kemudian MH membantu pelarian para pelaku yang sekaligus
pemilik sepeda motor Yamaha RX King sedangkan RS bertugas mengamati lokasi
kejadian sekaligus pemilik sepeda motor Honda Beat sementara itu ZL dan AZ
(DPO) pelaku utama.
“Kami juga berhasil mengamankan beberapa barang bukti
diantaranya, satu pucuk senjata api pistol jenis FN beserta magazen berikut dua
butir peluru, Satu butir proyektil beserta satu selongsong, kayu HPL tempat
ditemukannya proyektil, dua sepeda motor (satu unit sepeda motor Honda Beat tanpa
Nomor Polisi dan satu unit sepeda motor RX King tanpa Nomor Polisi), empat unit
handphone, dan uang tunai Rp. 47.010.000,00,” ungkap Kapolres.
Kapolres Aceh Timur yang saat itu didampingi oleh Kasat
Reskrim AKP Miftahuda Dizha Fezuono, Kasi Humas Iptu Agusman Said Nasution dan
Kanit Tipidter Ipda Andi Grilya Utama, menyebutkan, pihaknya hingga sampai saat
ini masih memburu satu pelaku lagi berikut sejumlah barang bukti lainnya.
“Saat ini kami masih memburu satu pelaku lagi yang
berinisial AZ, termasuk dua pucuk senjata api” ujar Kapolres.
Kapolres menambahkan, seperti yang beredar dalam rekaman
CCTV ketiga pelaku yang masuk ke toko korban ketiganya memegang senjata api
laras pendek, untuk sementara baru satu pucuk yang diamankan.
Atas perbuatannya, Kapolres mengatakan, keempat pelaku
dipersangkakan Pasal 1 ayat (1) Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951
dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup serta Pasal 365 ayat (2) junto
pasal 480 junto pasal 55 KUHP dengan ancaman 12 tahun penjara. (DA)
0 Komentar