Pelaku Pencurian di Masjid Baiturrahman Banda Aceh Ditangkap Polisi
Pelaku pencurian bernama Nasrul (27) asal kota Medan saat konferensi pers di Banda Aceh, kamis (14/1/2021) (Dok Ist) |
Banda Aceh | Acehcorner.com - Tim Batman Polsek Baiturrahman Polresta Banda Aceh bersama Keamanan Mesjid Raya Baiturrahman berhasil menangkap di Taman Sari, Banda Aceh, Rabu malam (13/10/2021).
Kasus pencurian tersebut sempat viral di media sosial,
dimana seorang pemuda berpakaian hitam yang melakukan pencurian barang milik
warga di dalam Mesjid Raya Baiturrahman, Banda Aceh beberapa waktu lalu dan terekam
CCTV.
Pelaku pencurian bernama Nasrul (27) asal kota Medan sudah
sering ke Banda Aceh, namun ia tidak memiliki perkejaan dan tempat tinggal yang
tetap. Ia sehari – hari bertempat tinggal di Gedung Pentas Seni, Taman Sari.
Setelah diamankan di Pos Penjagaan Mesjid raya, pelaku kemudian diboyong ke
Polsek Baiturrahman untuk pengembangan lebih lanjut.
Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Joko Krisdiyanto, SIK
melalui Kapolsek Baiturrahman Iptu Ferianto, S.Sos, MM mengatakan, pelaku asal
kota Medan itu melakukan aksinya saat korban sedang hijab kabul pernikahan.
Korban Hibatul Fajar (23) warga Peuniti, Banda Aceh saat itu
meletakkan tas miliknya di samping tiang dalam masjid. Kemudian korban
melaksanakan hijab kabul pernikahan. Namun, setelah melaksanakan hijab kabul,
korban Hibatul Fajar melihat tas miliknya yang berisikan barang berharga telah
hilang diambil oleh pelaku yang belum diketahui identitasnya,” sebut Kapolsek.
Kemudian kata Kapolsek, korban lainnya bernama Irfan (21)
warga Lhoknga Aceh Besar juga mengalami nasib yang sama. Irfan sebelum
melaksanakan shalat Zhuhur, ianya istirahat sejenak dengan meletakkan handphone
miliknya dibawah kepala. Namun saat terbangun, melihat HP miliknya telah
hilang.
Tidak lama kemudian, kedua korban melaporkan pada keamanan
Mesjid Raya Baiturrahman tentang kejadian yang mereka alami dan melakukan
koordinasi dengan petugas IT untuk melihat rekaman CCTV sekitar lokasi
kejadian.
“Petugas diruang CCTV memperlihatkan pelaku yang berbaju
kaos hitam dan celana jeans warna hitam yang telah mengambil barang berharga
milik mereka, dan tidak lama rekaman tersebut pun viral diberbagai media
sosial,” tutur Kapolsek lagi.
Tidak tinggal diam, dari hasil rekaman Closed Circuit
Television (CCTV), Tim Batman Polsek Baiturrahman bersama keamanan Masjid Raya
Baiturrahman melakukan koordinasi pemantauan terhadap pelaku yang sudah
diketahui ciri – cirinya.
“Alhamdulillah, belum 24 jam, berkat kerjasama yang baik
antara personel Polsek Baiturrahman dan Keamanan Mesjid Raya Baiturrahman,
pelaku bersama barang bukti berhasil diamankan di sekitar gedung pentas seni
Taman Sari, Banda Aceh tadi malam,” ucap Iptu Ferianto.
Pelaku dijerat dengan Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman
Lima Tahun Penjara, pungkas Kapolsek. (DA)
0 Komentar