Apa Kabar Kasus Korupsi Rp4,9 M Pembangunan Tanggul Meuraksa-Cunda Lhokseumawe?
Seperti dilansir kompas.com, Kepala Seksi Intelijen, Kejaksaan
Negeri Lhokseumwe, Miftah, menyebutkan belum ada perkembangan terbaru kasus
itu. Dia menyebutkan, hingga kini prosesnya masih dalam status penyelidikan di
seksi pidana khusus Kejari Lhokseumawe.
Baca juga: Mahasiswa Demo Kejari Terkait Kasus Tanggul Cunda-Meuraksa
“Masih seperti sebelumnya, belum ada update terbaru,’ kata
Miftah.
Dia menyebutkan, statusnya masih tahap penyelidikan meskipun
jaksa sudah menerima hasil audit investigasi kerugian negara dari Badan
Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Aceh.
“Nanti kami update lagi,” terangnya.
Beberapa waktu lalu, Jaksa telah memanggil Dinas Pekerjaan
Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kota Lhokseumawe sebagai dinas yang
bertanggungjawab pada proyek pembangunan tanggul itu. Masalahnya, tanggul itu
diduga fiktif. Kontraktor pembangunan proyek itu, telah mengembalikan uang
pembangunan ke kas daerah Kota Lhokseumawe sebesar Rp 4,3 miliar.
BPKP Aceh menyatakan kerugian negara dalam proyek itu
sebesar Rp 4,3 miliar dari total nilai proyek Rp 4,9 miliar tahun 2020. Laporan
hasil audit investigasi kerugian negara diserahkan ke Kejari Lhokseumawe, pada
19 Mei 2021. Artinya, sudah empat bulan sejak diserahkan kerugian negara belum
ada perkembangan kasus dugaan korupsi ini.
Kasus ini berawal dari laporan masyarakat ke Kejaksaan
Negeri Lhokseumawe. Lalu jaksa meminta audit kerugian keuangan negara dan
memeriksa sejumlah saksi, mulai dari pejabat pembuat komitmen, kontraktor dan
pegawai negeri yang terlibat dalam proyek itu. (DA)
0 Komentar