Pengelolaan Sampah di Banda Aceh dan Aceh Besar Akan Dilakukan Secara Modern
Jantho|Acehcorner.com
– Pemerintah Aceh melakukan langkah besar dalam pengelolaan sampah di Tempat
Pembuangan Akhir (TPA) Regional Blang Bintang, Aceh Besar. Sampah yang berasal
dari Kota Banda Aceh dan Aceh Besar itu nantinya akan dikelola secara modern
dan ramah lingkungan hingga menjadi sumber bahan bakar atau energi terbarukan.
Kepastian itu didapat setelah ditandatanganinya kesepakatan
kerjasama antara Pemerintah Aceh dengan PT. Solusi Bangun Indonesia (SBI) Tbk
serta kerjasama antara Pemerintah Aceh dengan Pemerintah Kota Banda Aceh dan
Pemerintah Kabupaten Aceh Besar, terkait pengelolaan sampah di TPA Regional
Blang Bintang, Aceh Besar, Rabu (29/09/2021) hari ini.
Gubernur Aceh, Nova Iriansyah dalam sambutannya seusai
meneken kesepakatan itu mengatakan, kesepakatan tersebut patut diapresiasi dan
merupakan langkah maju dan bersejarah dalam pengelolaan sampah di Aceh.
“Kesepakatan yang kita tandatangani hari ini menandai adanya suatu langkah maju
dan bersejarah dalam pengelolaan sampah di Aceh. Terlebih lagi, sampah yang
dikelola ini, nantinya dapat dijadikan sebagai sumber bahan bakar berupa
Refused Derived Fuel (RDF) yang diproduksi oleh PT. Solusi Bangun Andalas
Lhoknga Aceh Besar,” ujar Gubernur.
Oleh karena itu, dalam kesempatan tersebut Gubernur Nova
secara khusus mengapresiasi Presiden Direktur PT. SBI Tbk, yang telah
mewujudkan kerjasama pemanfaatan sampah sebagai bahan bakar untuk operasional
pabrik semen PT. Solusi Bangun Andalas. Gubernur juga mengapresiasi Kedutaan
Besar Denmark yang telah mendanai penyusunan studi kelayakan atau feasibility
study Proyek RDF Aceh. “Kami juga menyampaikan terima kasih kepada Wali Kota
Banda Aceh dan Bupati Aceh Besar yang ikut berkontribusi dan terlibat dalam
kerjasama ini, serta kepada Kementerian PUPR yang akan membangun fasilitas RDF
di Aceh,” kata Nova.
Sebagaimana diketahui, selama ini penanganan sampah di TPA
Regional Blang Bintang dilakukan melalui kegiatan penimbunan, pemadatan, dan
penutupan pada landfield, namun belum dilakukan pengolahan lebih lanjut.
Padahal, produksi sampah dari waktu ke waktu terus meningkat sehingga
berpotensi menimbulkan permasalahan di TPA. “Rata-rata produksi sampah harian
Kota Banda Aceh mencapai 250 ton. Sedangkan Kabupaten Aceh Besar lebih dari 50
ton. Sebagian besar sampah tersebut merupakan sampah rumah tangga yang masih
bisa dimanfaatkan sebagai energi alternatif. Salah satunya dapat diolah menjadi
Refuse Derived Fuel,” kata Gubernur.
Gubernur optimis, penandatanganan kesepakatan bersama ini
mampu mengatasi permasalahan sampah serta dapat menciptakan lingkungan yang
lebih sehat dan nyaman.
Nantinya, sumber energi yang dihasilkan dari plant Refused
Derived Fuel (RDF) pada UPTD BPSR DLHK Aceh ini dapat dimanfaatkan sebagai
bahan bakar pada pabrik semen PT. Solusi Bangun Andalas. “Jika semua ini
berjalan secara berkesinambungan, maka pengelolaan sampah ini bukan hanya mampu
menghasilkan energi terbarukan, tapi juga bisa memberdayakan masyarakat lokal,”
imbuh Nova.
Sementara itu, Head of Environment Sector Cooperation
Kedutaan Besar Denmark Mrs Julie yang hadir mewakili Duta Besar Denmark
menjelaskan, selama ini Denmark sudah bekerja sama dengan Kementerian PUPR terkait
dengan pengelolaan sampah dan upaya kelestarian lingkungan.
Presiden Direktur PT SBI Aulia Mulki Umar, dalam sambutannya
menyatakan sangat menyambut baik jalinan kerjasama dengan Pemerintah Aceh dan
Pemkab Aceh Besar dan Pemko Banda Aceh. “Kami menyambut baik kerjasama ini.
Kami berharap kerjasama ini berpengaruh besar pada pengelolaan sampah yang
lebih baik di Aceh, dan turut berimbas baik pula bagi upaya kita menjaga
kelestarian lingkungan dan kesehatan masyarakat,” ujar Aulia. (Ril)
0 Komentar