AJI Desak Kapolri Stop Kriminalisasi Jurnalis Bireuen dengan Pasal Karet UU ITE
Ilustrasi kriminalisasi jurnalis (Dok Tangerang.net) |
Jakarta|Acehcorner.com
- Upaya kriminalisasi terhadap jurnalis dengan pasal karet UU Informasi dan
Transaksi Elektronik (UU ITE) kembali terjadi. Kali ini menimpa jurnalis Metro
Aceh sekaligus anggota Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kota Bireuen, Bahrul
Walidin. Ia terancam dikenai pasal pencemaran nama baik dalam UU ITE, yakni
Pasal 27 ayat 3 jo Pasal 45 ayat (3) oleh Polda Aceh. Informasi ini diterima
media ini dari Aliansi Jurnalis Indonesia (AJI) terhadap Koalisi Kebebasan Pers
AJI Indonesia, AJI Kota Bireuen, AJI Kota Banda Aceh, LBH Pers, LBH Banda Aceh,
Kamis (30/9/2021).
Bahrul dilaporkan ke Ditreskrimsus Polda Aceh pada 24
Agustus 2020 atas pencemaran nama baik terhadap Rizayanti, pimpinan PT. Imza
Rizky Jaya Group sekaligus Ketua Partai Indonesia Terang. Pelaporan itu terjadi
setelah ia menulis berita berjudul Rizayati Dituding Wanita Penipu Ulung yang
terbit di situs metroaceh.com pada 20 Agustus 2020. Berita tersebut mengungkap
tentang dugaan Rizayati melakukan penipuan uang terhadap ratusan orang.
Baca juga: Lawan Pelemahan KPK, AJI Lhokseumawe Gelar Nobar KPK 'The End Game’
Dewan Pers kemudian menangani sengketa pemberitaan kasus ini
dengan menerbitkan Pernyataan Penilaian dan Rekomendasi (PPR) Nomor:
41/PPR-DP/X 2020. Bahrul dan medianya telah melaksanakan rekomendasi Dewan
Pers.
Namun pada Selasa 28 September 2021, Bahrul justru menerima
surat pemanggilan pemeriksaan melalui Whatsapp dari penyidik Ditreskrimsus
Polda Aceh. Dari surat pemanggilan tersebut, diketahui, kasus Bahrul Walidin
telah dinaikkan dari penyelidikan menjadi penyidikan pada 26 Agustus 2021. Ia
akan diperiksa dalam status sebagai saksi pada 30 September 2021.
Dengan naiknya kasus ini ke penyidikan, menunjukkan, Polda
Aceh mengabaikan UU No 40 Tahun 1999 tentang Pers sebagai payung hukum
perlindungan bagi jurnalis. Polda Aceh juga mengabaikan Nota Kesepahaman antara
Dewan Pers (DP) dengan Polri Nomor 2/ DP/ 15/ II/ 2017 tentang Koordinasi dalam
Perlindungan Kemerdekaan Pers.
Penggunaan Pasal 27 ayat 3 (pencemaran nama baik) UU ITE Jo
Pasal 45 ayat (3) seharusnya tidak bisa dikenakan pada karya jurnalistik yang
memuat kepentingan publik. Selain itu, penyidikan terhadap Bahrul juga
melanggar isi Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang pedoman kriteria
implementasi UU ITE yang ditandatangani oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit
Prabowo bersama Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate
dan Jaksa Agung ST Burhanuddin.
Dalam Pedoman L SKB tersebut telah disebutkan, bahwa karya
jurnalistik dikecualikan dalam pengenaan Pasal 27 ayat 3 UU ITE yang berbunyi:
“Untuk pemberitaan di internet yang dilakukan institusi Pers, yang merupakan
kerja jurnalistik yang sesuai dengan UU 40 Tahun 1999 tentang Pers,
diberlakukan mekanisme sesuai dengan UU Pers sebagai lex specialis, bukan Pasal
27 ayat (3) UU ITE.”
Penyidikan terhadap Bahrul akan makin memperpanjang daftar
jurnalis di Indonesia yang dipidana dengan pasal karet UU ITE. Kasus ini juga
memperburuk situasi kebebasan pers, baik di Aceh maupun secara nasional
Melihat sejumlah fakta di atas, Koalisi Kebebasan Pers
mendesak Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk menginstruksikan Kapolda
Aceh untuk menghentikan penyidikan terhadap jurnalis Metro Aceh, Bahrul
Walidin. Polri harus menjalankan amanat Undang Undang No. 40 tahun 1999 untuk
melindungi kebebasan pers.
Kemudian mengevaluasi Kapolda Aceh atas dugaan pengabaian
MOU Kapolri-Dewan Pers dan SKB UU ITE. Pengabaian tersebut berdampak pada
potensi rusaknya citra Kepolisian Republik Indonesia sebagai pelindung
masyarakat.
Selanjutnya menghentikan penggunaan pasal karet dalam UU
ITE, khususnya Pasal 27 ayat 3 untuk mempidanakan jurnalis. Polri harus
menjalankan Nota Kesepahaman antara Dewan Pers (DP) dengan Polri dengan
menyerahkan sengketa pemberitaan pada Dewan Pers. Termasuk menjalankan Surat
Keputusan Bersama (SKB) tentang pedoman kriteria implementasi UU ITE yang
ditandatangani pada 23 Juni 2021.(Ril)
0 Komentar