Pemkab Aceh Utara Resmi Hapus Tunjangan Prestasi Pegawai Tenaga Kesehatan
Sekretaris Daerah Aceh Utara, Murtala (dok ist) |
Aceh Utara | Acehcorner.com - Pemerintah Kabupaten Aceh Utara sejak Januari 2021 resmi menghapus Tunjangan Prestasi Pegawai (TPP) untuk pegawai yang bertugas di Puskesmas dan Rumah Sakit Umum di daerah tersebut.
Menurut Sekretaris Daerah Aceh Utara, Murtala, penghapusan TPP itu dikhususkan bagi pegawai yang sudah mendapatkan sumber pendapatan tambahan
lain. Seperti, pegawai Puskesmas dan rumah sakit, khusus untuk nakes (tenaga
kesehatan) karena sudah mendapatkan tunjangan dari uang jasa BPJS, uang
insentif pemerintah pusat dan lainnya.
Baca juga: Masyarakat Bersama Pemkab Aceh Utara Sumbangkan Rp668,5 Juta Untuk Rakyat Palestina
“Khusus untuk pegawai biasa, tidak kena aturan ini karena
mereka tidak mendapatkan tunjangan tersebut,” kata Murtala, Minggu (1/8/2021).
Menurut Murthala hal ini dilakukan untuk menghilangkan
kecemburuan antar pegawai.
“Misalnya ada pegawai yang tidak mendapatkan tunjangan
pusat. Maka, kita beri tunjangan daerah. Ini kita lakukan agar tidak terjadi
kecemburuan sesama pegawai yang akan berimbas pada kinerja mereka,” kata Murtala.
Murtala menambahkan, khusus untuk petugas vaksinasi pemerintah
daerah juga memberikan intensif tambahan.
“Petugas vaksinasi misalnya, mereka itu ada honorarium tambahan.
Namun saat ini masih digodok antara Pemkab Aceh Utara dengan Dinas Kesehatan
Aceh Utara, jika sudah selesai mekanismenya akan segera dibayarkan” ungkap Murtala.
Sementara khusus untuk tenaga kesehatan yang menangani
pasien Covid-19 di rumah sakit juga ada insentif tambahan dari Pemerintah
Kabupaten Aceh Utara, namun Ia tidak merincikan jumlahnya.(DA)
0 Komentar