Anak Akidi Tio Pengusaha Asal Langsa Jadi Tersangka Hoaks Sumbangan Rp 2 Triliun
Polisi menetapkan Heriyanti dengan Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun
1946 tentang Peraturan Hukum Pidana terkait penyebaran berita bohong. Penetapan
Heriyanti sebagai tersangka terkait uang Rp 2 triliun yang akan disumbangkan
keluarga Akidi.
Diketahui, sumbangan secara simbolik diserahkan keluarga
Akidi pada Senin (26/7/2021) di Mapolda Sumatera Selatan. Acara itu dihadiri
Kapolda dan Gubernur Sumsel.
Dari hasil penyelidikan, sumbangan Rp 2 triliun tersebut
ternyata hoaks.
"Kita setengah jam lalu melakukan penegakkan hukum
terkait komitmen bantuan penanganan Covid-19 kepada Kapolda Sumsel. Saat ini
tersangka inisial H (Heriyanti) sudah diamankan dari Bank Mandiri dibawa ke
Mapolda Sumsel," kata Direktur Intelkam Polda Sumatera Selatan Kombes Pol
Ratno Kuncuro saat menggelar pers rilis bersama Gubernur Sumsel Herman Deru,
Senin (2/8/2021).
Ratno menjelaskan, Heriyanti ditangkap setelah polisi
melakukan penyelidikan selama sepekan. Hasilnya, petugas menemukan adanya
indikasi penipuan yang dilakukan oleh Heriyanti.
"Kapolda sebelumnya membentuk tim. Tim pertama
menyelidiki kebenaran asal usul komitmen itu (bantuan) tim kedua soal
penanganan uang karena jumlah banyak. Hasilnya ternyata ada penipuan,"
ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, Kapolda Sumatera Selatan Irjen Pol
Eko Indra Heri pada Senin (26/7/2021) menerima secara simbolis bantuan untuk
penanganan Covid-19 dari Heriyanti yang
merupakan anak bungsu Akidi Tio yang disebut pengusaha sukses asal Langsa,
Aceh. Acara itu turut dihadiri oleh Gubernur Sumsel Herman Deru serta beberapa
pejabat penting lainnya. (kompas.com)
0 Komentar