Ternyata Pembunuh Bayi di Subulussalam Adalah Ibu Kandungnya
SW (19), Ibu kandung yang tega bunuh anaknya saat diintrogasi polisi. (Dok Ist) |
Subulussalam | Acehcorner.com – Misteri pembunuhan bayi yang tersayat lehernya di Subulussalam, Provinsi Aceh mulai terkuak. Polisi telah mengamankan seorang pelaku yang tak lain adalah ibu kandung bayi malang tersebut.
“Pelakunya adalah SW (19), Ia tega menyayat leher anak
kandungnya yang masih bayi hingga tewas karena alasan kesal kepada suaminya”
ujar Kapolres Subulussalam KAKBP Qori Wicaksono, Jum'at (9/7/2021).
Menurut Kapolres, informasi awal didapatkan pihaknya dari laporan
suami pelaku, lalu setelah pelaku diamankan dan dimintai keterangan baru Ia
mengaku telah melakukan pembunuhan tersebut.
Baca juga: Bayi Lima Bulan Ditemukan Meninggal Dunia Dengan Leher Tergorok
"Saat dilakukan interogasi terhadap ibu kandungnya, Ia
mengakui bahwa dirinyalah yang telah melakukan pembunuhan terhadap anak
kandungnya tersebut dengan cara menyayat leher korban dengan pisau cutter,"
ungkap AKBP Qori Wicaksono.
Sebelumnya pelaku memberi keterangan berbeda kepada polisi
di hari kejadian, Kamis (8/72021), pelaku mengatakan korban digorok oleh
seseorang yang mengenakan baju hitam yang kemudian lari ke arah belakang rumah
saat pelaku sedang berada di kamar mandi.
Menurut Qori, keterangan pelaku dengan jejak darah yang
ditemukan di TKP bertolak belakang. Adapun sisa tetesan darah juga ditemukan
pada kamar mandi dan tidak ditemukan pada arah pintu belakang.
Saat pemeriksaan, pelaku mengaku tega menghabisi nyawa
anaknya karena sedang cekcok dengan suaminya. Pelaku kesal karena saat anaknya sakit,
suaminya tidak pernah peduli dan memberikan kebutuhan sehari-hari.
“Pelaku mengaku capek dan kesal dengan anaknya karena sering
sakit dan menangis dan ditambah dengan sikap suaminya yang tidak peduli dan
tidak pernah memberikan kebutuhan sehari-hari sehingga ia tega melakukan
tindakan keji itu terhadap anak kandungnya yang masih menyusui itu” ujar AKBP
Qori Wicaksono.
Saat ini pelaku sudah diamankan di Mapolsek Subulussalam
untuk mempertangungjawabkan perbuarannya. Jika terbukti bersalah pelaku akan
disangkakan dengan Pasal 340 juncto Pasal 55 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
(KUHP) dengan hukuman penjara seumur hidup atau minimal 15 tahun penjara.
0 Komentar