Serapan APBA Rendah, DPRA Bentuk Pansus

(Dok. Humas DPRA)

Banda Aceh | Acehcorner.com – Karena serapan Anggaran Pendapat dan Belanja Aceh (APBA) sangat rendah, Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) membentuk Panitia Khusus (Pansus) Biro Pengadaan Barang dan Jasa Tahun 2021.

Pembentukan Pansus tersebut diputuskan dalam rapat Badan Musyawarah DPR Aceh yang dilaksanakan pada Kamis, (1/7/2021) yang dipimpin oleh Ketua DPR Aceh Dahlan Jamaluddin, dan dihadiri oleh Wakil Ketua II Hendra Budian, Wakil Ketua III Safaruddin, serta anggota badan musyawarah yang berasal dari seluruh fraksi yang ada di DPR Aceh.

Ketua DPRA, Dahlan Jamaluddin, menjelaskan bahwa pembentukan pansus tersebut merupakan usulan dari rapat Pimpinan DPR Aceh dengan para pimpinan komisi dan pimpinan fraksi di DPR Aceh yang dilaksanakan sehari sebelumnya.

Baca juga: Mualem: Anggota DPRA Dari PA Jangan Sibuk Dengan Pokir!

“Pembentukan pansus ini karena realiasi anggaran yang dikelola oleh Pemerintah Aceh sangat rendah hingga 1 Juli 2021, termasuk juga realisasi Dana Alokasi Khusus (DAK) yang batas waktunya hanya sampai 21 Juli, Pansus ini akan bekerja untuk mencari persoalan yang sebenarnya terjadi, nanti semua informasi yang didapatkan oleh tim pansus akan dibuka ke publik dengan terang benderang” ujar Dahlan.

Mayoritas anggota DPRA menyatakan setuju dengan pembentukan pansus tersebut. Asrizal Asnawi, anggota Badan Musyawarah dari Partai Amanat Nasional (PAN) bahkan mengusulkan agar pansus tidak hanya tentang anggaran tahun 2021, tapi juga mengungkap persoalan realisasi anggaran tahun 2020.

Anggota Badan Musyawarah lainnya, Ali Basrah, yang merupakan Ketua Fraksi Partai Golkar, mengungkapkan fakta bahwa dari hasil pertemuan pihaknya dengan sejumlah SKPA menemukan banyak sumber masalah ada pada Biro Pengadaan Barang dan Jasa Sekretariat Daerah Aceh.

“Dokumen pengadaan dari SKPA banyak sekali yang dikembalikan oleh Biro Pengadaan Barang dan Jasa di Sekda Aceh, terlihat disana ada upaya menghalang-halangi proses pengadaan dengan berbagai alasan mungkin dengan tujuan tertentu” kata Ali Basrah.

Hasil rapat Badan Musyawarah tentang pembentukan pansus tersebut akan dibawa ke rapat paripurna DPR Aceh yang akan dilaksanakan pekan depan. Dalam rapat tersebut juga dibahas rencana penjadwalan paripurna Rancangan Qanun tentang perubahan Qanun Aceh Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota.

0 Komentar

https://www.acehcorner.com/p/informasi-iklan.html