Serapan APBA Rendah, DPRA Bentuk Pansus
(Dok. Humas DPRA) |
Banda Aceh | Acehcorner.com – Karena serapan Anggaran Pendapat dan Belanja Aceh (APBA) sangat rendah, Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) membentuk Panitia Khusus (Pansus) Biro Pengadaan Barang dan Jasa Tahun 2021.
Pembentukan Pansus tersebut diputuskan dalam rapat Badan
Musyawarah DPR Aceh yang dilaksanakan pada Kamis, (1/7/2021) yang dipimpin oleh
Ketua DPR Aceh Dahlan Jamaluddin, dan dihadiri oleh Wakil Ketua II Hendra
Budian, Wakil Ketua III Safaruddin, serta anggota badan musyawarah yang berasal
dari seluruh fraksi yang ada di DPR Aceh.
Ketua DPRA, Dahlan Jamaluddin, menjelaskan bahwa pembentukan
pansus tersebut merupakan usulan dari rapat Pimpinan DPR Aceh dengan para
pimpinan komisi dan pimpinan fraksi di DPR Aceh yang dilaksanakan sehari
sebelumnya.
Baca juga: Mualem: Anggota DPRA Dari PA Jangan Sibuk Dengan Pokir!
“Pembentukan pansus ini karena realiasi anggaran yang
dikelola oleh Pemerintah Aceh sangat rendah hingga 1 Juli 2021, termasuk juga
realisasi Dana Alokasi Khusus (DAK) yang batas waktunya hanya sampai 21 Juli,
Pansus ini akan bekerja untuk mencari persoalan yang sebenarnya terjadi, nanti
semua informasi yang didapatkan oleh tim pansus akan dibuka ke publik dengan
terang benderang” ujar Dahlan.
Mayoritas anggota DPRA menyatakan setuju dengan pembentukan
pansus tersebut. Asrizal Asnawi, anggota Badan Musyawarah dari Partai Amanat
Nasional (PAN) bahkan mengusulkan agar pansus tidak hanya tentang anggaran
tahun 2021, tapi juga mengungkap persoalan realisasi anggaran tahun 2020.
Anggota Badan Musyawarah lainnya, Ali Basrah, yang merupakan
Ketua Fraksi Partai Golkar, mengungkapkan fakta bahwa dari hasil pertemuan
pihaknya dengan sejumlah SKPA menemukan banyak sumber masalah ada pada Biro
Pengadaan Barang dan Jasa Sekretariat Daerah Aceh.
“Dokumen pengadaan dari SKPA banyak sekali yang dikembalikan
oleh Biro Pengadaan Barang dan Jasa di Sekda Aceh, terlihat disana ada upaya
menghalang-halangi proses pengadaan dengan berbagai alasan mungkin dengan
tujuan tertentu” kata Ali Basrah.
Hasil rapat Badan Musyawarah tentang pembentukan pansus
tersebut akan dibawa ke rapat paripurna DPR Aceh yang akan dilaksanakan pekan
depan. Dalam rapat tersebut juga dibahas rencana penjadwalan paripurna Rancangan
Qanun tentang perubahan Qanun Aceh Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pemilihan
Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil
Walikota.
0 Komentar