PPKM Diperketat, Keluar Masuk Banda Aceh Wajib Tunjukkan Sertifikat Vaksin Covid-19
Pos penyekatan pelaksanaan PPKM (Dok. Ist) |
Banda Aceh | Acehcorner.com – Mulai hari ini, Kota Banda Aceh resmi memberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4 yang diumumkan oleh Walikota Banda Aceh, Aminullah Usman, Rabu (7/7/2021) sore tadi.
Untuk menyukseskan pelaksanaan PPKM tersebut, Polda Aceh
membuat pos penyekatan di perbatasan Banda Aceh dengan Aceh Besar. Sehingga setiap
warga yang masuk dan keluar Kota Banda Aceh wajib membawa sertifikat vaksin Covid-19
atau surat hasil swab tes.
Baca juga: Ulama Ajak Masyarakat Aceh Ikut Vaksinasi Covid-19
Menurut Kabid Humas Polda Aceh Kombes Winardy, penyekatan
dilakukan karena Banda Aceh masuk zona merah penyebaran Covid-19.
"Penyekatan akan dilakukan mulai tanggal 6 sampai 21
Juli 2021 di lokasi Simpang Lambaro, Leupueng Aceh Besar, dan Pelabuhan Ulee
Lheue," kata Winardy, Rabu (7/7/2021).
Menurut Winardy, dalam penyekatan tersebut akan diberlakukan
sejumlah aturan, di antaranya kendaraan yang akan masuk dan keluar dari Banda
Aceh akan dilakukan pemeriksaan di pos penyekatan. Penumpang wajib memiliki
surat keterangan negatif swab/PCR atau sertifikat vaksin.
"Jika pengemudi atau penumpangnya tidak bisa
menunjukkan surat tersebut, maka kendaraan dilarang memasuki Kota Banda Aceh,
petugas di lapangan akan meminta mereka putar balik" kata Winardy.
Penumpang kendaraan khususnya kendaraan umum juga dibatasi
untuk mengangkut penumpang dengan kapasitas hanya 50 persen dari jumlah kursi
yang tersedia. Bila lebih maka akan diturunkan dan dikurangi. semua penumpang
juga akan dicek prokes, terutama penggunaan masker dan pengecekan suhu tubuh.
0 Komentar