Pemerintah Akan Tambah Bansos Sembako untuk 5,9 Juta Keluarga Selama 6 Bulan
Jakarta |
Acehcorner.com - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto
mengatakan, pemerintah akan memberikan bantuan sosial berupa kartu sembako
untuk 5,9 juta keluarga penerima manfaat. Pemberian bansos ini merupakan usulan
dari pemerintah daerah. Kebijakan itu diberikan menyusul keputusan pemerintah
terkait pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 4 hingga 2
Agustus.
"Dan ini ditambahkan, besarannya juga Rp 200 ribu per
bulan, selama enam bulan," kata Airlangga dalam konferensi pers, Minggu
(26/7/2021).
Baca juga: Bansos Tunai Rp 600 Ribu Bulan Mei dan Juni Cair, Begini Cara Cek dan Pencairannya
Selain itu, pemerintah juga menambah bantuan sosial berupa
kartu sembako murah senilai Rp 200 ribu untuk dua bulan kepada 18,8 juta
keluarga penerima manfaat. Selanjutnya, pemerintah juga memperpanjang bantuan
sosial tunai untuk dua bulan untuk periode Mei sampai dengan Juni.
Bantuan sosial tunai tersebut disalurkan pada Juli ini
sebesar Rp 6,14 triliun untuk 10 juta keluarga penerima manfaat. PPKM Level 4
sebelumnya sudah diterapkan selama lima hari, yakni 20-25 Juli. Kebijakan itu
merupakan bentuk perpanjangan dari PPKM Darurat yang berlaku 3-20 Juli 2021.
Pengumuman perpanjangan PPKM Level 4 disampaikan langsung
oleh Presiden Joko Widodo, Minggu (25/7/2021) malam. Meski PPKM Level 4
dilanjutkan, namun pemerintah melonggarkan sejumlah aktivitas dan mobilitas
masyarakat secara bertahap.
Setidaknya, ada empat aturan yang disesuaikan. Pertama,
pasar rakyat yang menjual sembako sehari-hari diperbolehkan buka seperti biasa
dengan protokol kesehatan yang ketat. Kemudian, pasar rakyat yang menjual
selain kebutuhan pokok sehari-hari diizinkan buka dengan kapasitas maksimal 50
persen sampai dengan pukul 15.00 dengan protokol ketat.
Kedua, pedagang kaki lima, toko kelontong, agen atau outlet
voucher, pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian
kendaraan, dan usaha-usaha kecil lain yang sejenis, diziinkan buka sampai
dengan pukul 21.00.
Ketentuan tersebut nantinya akan diatur lebih lanjut dalam
peraturan pemerintah daerah. Perubahan
aturan yang ketiga yakni, warung makan, pedagang kaki lima, lapak jajanan atau
tempat usaha lainnya di ruang terbuka diperbolehkan buka.
Tak seperti PPKM sebelumnya yang hanya membolehkan sistem
take away atau bungkus, pada masa perpanjangan PPKM Level 4 pengunjung
diperbolehkan makan ditempat. Namun demikian, dilakukan pembatasan waktu dan
kapasitas.
Terakhir, transportasi umum, angkutan masal, taksi
konvensional dan online serta kendaraan sewa dibatasi maksimal 50 persen dari
kapasitas dengan menerapkan protokol kesehatan ketat. (kompas.com)
0 Komentar