Korupsi Dana Desa, Mantan Geuchik dan Perangkat Desa di Simeulu Ditangkap Polisi
Pers release Polres Simeulu terkait kasus korupsi dana desa di Mapolres Simeulu (Dok Polres Simeulu) |
Simeulu | Acehcorner.com - Unit Tipikor Sat Reskrim Polres Simeulue berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana desa di Gampong Kuala Makmur Kecamatan Simeulue Timur Kab. Simeulue tahun anggaran 2018/2019.
Hal tersebut disampaikan dalam Press Release yang
dilaksanakan di ruang Joglo Sanika Satyawadha Polres Simeulue, Kamis
(15/7/2021) yang dipimpin langsung oleh Kapolres Simeulue AKBP, Agung Surya
Prabowo, S.I.K, yang didampingi Waka Polres, Kasat Reskrim, KBO Reskrim dan
Kanit Tipikor.
Baca juga: Gerak Aceh: Segera Tetapkan Tersangka Dugaan Korupsi Beasiswa!
Kapolres Simeulue menjelaskan, dalam kasus tersebut polisi menetapkan
lima orang tersangka yaitu, inisial MRN (41) mantan kepala desa, AN (32) mantan
bendahara desa, JH (47) mantan Sekdes, RI (45) mantan Ketua TPK desa tersebut,
dan SA (41) pemilik toko.
Menurut Kapolres, kasus ini bermula pada tahun 2018, tersangka
MRN bersama dengan AN, JH, RI dan SA melaksanakan kegiatan pengelolaan dana
desa sebesar Rp.1.517.347.000 dan Tahun 2019 sebesar Rp. 1.437.030.000. Seluruh
pengelolaan tersebut telah dipertanggung jawabkan dalam Laporan Pertanggung
Jawaban (LPJ).
“Namun saat kita telusuri LPJ tersebut terdapat kekurangan
item pekerjaan yang dibelanjakan secara sewakelola diantaranya adalah
kekurangan jumlah pembelian bahan bangunan dan setoran kewajiban pajak, serta
selisih harga bahan bangunan yang dibelanjakan pada sejumlah kegiatan
pembangunan yang dilakukan oleh para tersangka, dengan potensi kerugian negara
sebesar total Rp. 537.668.542,35” jelas Kapolres.
Adapun barang bukti yang berhasil disita Unit Tipidkor dari
Sat Reskrim Polres Simeulue dalam kasus tersebut, berupa uang sebanyak Rp
80.000.000, - (Delapan Puluh Juta Rupiah), kayu, keramik dan kawat beronjong.
Kelima tersangka tersebut dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) Jo
Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang RI No. 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak
pidana korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang RI No. 20 Tahun 2001
tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) KUHPidana.
Dengan pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan
paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling sedikit Rp. 200.000.000,00
(dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp. 1.000.000.000,00 (satu milyar
rupiah).
0 Komentar