Gubernur Kembali Perpanjang PPKM Mikro di Aceh
Gubernur Aceh, Nova Iriansyah (Dok Humas Pemprov Aceh) |
Banda Aceh | Acehcorner.com – Gubernur Aceh Nova Iriansyah mengeluarkan Instruksi Gubernur (Ingub) Aceh Nomor 14/INSTR/2021/ tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berbasis mikro dan mengoptimalkan Posko Penanganan Covid-19 di tingkat gampong, untuk pengendalian penyebaran covid-19. Instruksi gubernur itu dikeluarkan menindaklanjuti Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 23 Tahun 2021 tentang PPKM Mikro dan Mengoptimalkan Posko Penanganan Covid-19 di Tingkat Desa.
Kepala Biro Humas dan Protokol Setda Aceh, Muhammad Iswanto,
dalam keterangannya mengatakan, Ingub itu ditujukan kepada para Bupati dan Wali
Kota serta para Kepala Satuan Kerja Perangkat Aceh (SKPA). Isinya memuat
ketentuan untuk diterapkan di daerah masing-masing. Ingub yang dikeluarkan di
Banda Aceh pada Rabu, 21 Juli 2021 hari ini, berlaku hingga 25 Juli mendatang.
Baca juga: Gubernur Minta Pengoptimalan Posko Penanganan di Tingkat Gampong Kendalikan Penyebaran Covid-19
Sebelumnya, PPKM Mikro telah diberlakulan di Aceh sejak 20
Mei 2021 sampai 31 Mei 2021. Kemudian diperpanjang pada 1 Juni 2021 sampai 14
Juni 2021. Selanjutnya diperpanjang lagi pada 15 Juni 2021 sampai 28 Juni 2021.
Kemudian kembali diperpanjang mulai mulai 22 Juni 2019 sampai 5 Juli 2021. PPKM
Mikro kembali diperpanjang mengikuti instruksi Mendagri hingga 21 Juli hari
ini. “Dengan keluarnya Ingub baru ini, secara otomatis Ingub yang sebelumnya
dikeluarkan tidak lagi berlaku,” kata Iswanto di Banda Aceh, Rabu 21/07/2021.
Pada poin ke satu Ingub itu, disebutkan agar Bupati/Wali
Kota mengatur PPKM Mikro sampai dengan tingkat Gampong (desa) yang berpotensi
menimbulkan penularan Covid-19, dengan mempertimbangkan kriteria zonasi
pengendalian wilayah hingga tingkat Gampong.
Pertama adalah Zona Hijau dengan Kriteria tidak ada kasus
Covid 19 di Gampong, maka skenario pengendalian dilakukan Surveilans aktif,
seluruh suspek dites dan pemantauan kasus tetap dilakukan secara rutin dan
berkala.
Sementara untuk Zona Kuning dengan kriteria jika terdapat
satu sampai dengan dua rumah dengan kasus konfirmasi positif dalam satu Gampong
selama tujuh hari terakhir, maka skenario pengendalian adalah menemukan kasus
suspek dan pelacakan kontak erat, lalu melakukan isolasi mandiri untuk pasien
positif dan kontak erat dengan pengawasan ketat.
Untuk Zona Oranye dengan kriteria jika terdapat tiga sampai
dengan 5 lima rumah dengan kasus konfirmasi positif dalam satu Gampong dalam
tujuh hari terakhir, maka skenario pengendalian adalah menemukan kasus dan
pelacakan kontak erat, lalu melakukan isolasi mandi untuk pasien positif dan
kontak erat dengan pengawasan ketat, serta menutup tempat bermain anak, tempat
umum lainnya kecuali sektor esensial.
Sementara untuk Zona Merah dengan kriteria jika terdapat
lebih dari lima rumah dengan kasus konfirmasi positif dalam satu Gampong selama
tujuh hari terakhir, maka skenario pengendalian adalah pemberlakuan PPKM
tingkat Gampong. Pemerintah harus melacak kontak erat, melakukan isolasi
mandiri terpusat dengan pengawasan ketat dan menutup tempat bermain anak dan
tempat umum lainnya kecuali sektor esensial.
Selanjutnya adalah pelarangan kerumuman lebih dari sepuluh
orang, membatasi keluar masuk wilayah Gampong paling lama hingga pukul 22.00
malam dan meniadakan semua kegiatan sosial masyarakat di lingkungan Gampong
yang berpotensi menimbulkan kerumunan dan berpotensi menimbulkan penularan.
“Dalam Ingub itu disebut bahwa PPKM Mikro dilakukan melalui koordinasi antara
seluruh unsur yang terlibat, mulai dan Keuchik, Babinsa, Bhabinkamtibmas,
Satpol PP dan WH, Tim Penggerak PKK, Posyandu, Dasawisma, Tokoh Pemuda,
Penyuluh, Pendamping, Tenaga Kesehatan, dan Karang Taruna serta Relawan lainnya,”
kata Iswanto.
Iswanto menambahkan, mekanisme koordinasi, pengawasan dan
evaluasi pelaksanaan PPKM Mikro adalah dengan membentuk Posko Tingkat Gampong,
dan bagi gampong yang belum membentuk dan lebih mengoptimalkan peran dan
fungsinya.
Untuk supervisi dan pelaporan Posko tingkat Gampong atau
nama lain membentuk Posko Kecamatan bagi wilayah yang belum membentuk Posko
Kecamatan dan terhadap wilayah yang telah membentuk Posko Kecamatan agar lebih
mengoptimalkan peran dan fungsinya.
Sementara pelaksanaannya, khusus untuk Posko Tingkat Gampong
dapat menetapkan atau melakukan perubahan regulasi dalam bentuk Peraturan atau
Keputusan Keuchik di gampong.
Satpol PP dan WH kabupaten/kota nantinya akan melakukan
pengawasan pelaksanaan PPKM Mikro di kabupaten/kota. Dari Ingub itu disebut
bahwa bupati/wali kota akan memberikan sanksi bagi pelanggar PPKM Mikro dan
atau protokol kesehatan Covid-19 sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Para bupati dan wali kota akan memberikan laporan kepada
Gubernur tentang Pemberlakuan PPKM Mikro dan pembentukan Posko Tingkat Gampong
untuk pengendalian penyebaran Covid 19, serta Pelaksanaan fungsi dari Posko
Tingkat Gampong.
Selanjutnya adalah PPKM Provinsi/Kabupaten/Kota, yang
berlaku pada lingkungan kerja Instansi Pemerintah. Dalam ingub itu, kata
Iswanto, disebutkan bahwa jika ada anggota keluarga Aparatur Sipil Negara (ASN)
atau Tenaga Kontrak yang rumah terkonfirmasi positif Covid-19, ASN atau Tenaga
Kontrak tersebut tidak diperbolehkan masuk kantor.
Sementara jika ASN atau Tenaga Kontrak yang memiliki gejala
ISPA, juga tidak diperbolehkan masuk kantor dan harus melakukan Isolasi
mandiri.
ASN juga tidak diperbolehkan menerima kunjungan tamu pemerintah
dari luar daerah Kabupaten/Kota atau daerah provinsi lain, kecuali mendesak
dengan terlebih dahulu melaporkan ke Satuan Tugas Penanganan Covid 19
Provinsi/Kabupaten/ Kota. “Dalam Instruksi Gubernur juga disebut bahwa
pelaksanaan rapat atau kegiatan yang mendatangkan peserta dari lintas Provinsi
dan/atau lintas Kabupaten/ Kota sementara waktu dilarang,” kata Iswanto.
Pada lingkungan sekolah, proses pembelajaran diutamakan
dengan sistem daring atau online. Apabila melaksanakan dengan sistem tatap
muka/luring (offline), harus menerapkan sistem belajar dua shift sampai empat
shift. Jika terdeteksi ada guru, tenaga kependidikan dan/atau peserta didik
terkonfirmasi positif covid-19, akan dilakukan penyemprotan disinfektan pada
ruangan belajar/ruang guru sekolah tersebut.
Selanjutnya, jika dalam keluarga guru, tenaga kependidikan
dan/atau peserta didik ada yang positif Covid 19, guru, tenaga kependidikan
dan/atau peserta didik tersebut tidak diperbolehkan masuk sekolah. Bagi mereka
yang memiliki gejala ISPA juga tidak diperbolehkan masuk sekolah dan harus
melakukan isolasi mandiri.
Ingub itu juga menyasar dayah. Di mana, kunjungan kunjungan
orang tua santri sementara dibatasi. Para pengajar atau guru dan santri di
Dayah agar melakukan pemantauan suhu tubuh secara berkala dan membentuk tim
pengawas pelaksanaan protokol kesehatan Covid 19.
Pada bidang transportasi, haruslah melakukan penguatan,
pengendalian dan pengawasan terhadap perjalanan orang pada Posko check point di
perbatasan provinsi dan kabupaten/kota dengan melibatkan unsur Pemerintah
Kabupaten/ Kota, TNI, POLRI.
Khusus bagi tamu Pemerintah Aceh, POLDA dan KODAM IM yang
tiba di Bandara Sultan Iskandar Muda (SIM) haruslah dilakukan pemeriksaan Rapid
Test Antigen, oleh masing-masing instansi. Khusus Transkutaradja, jam
pengoperasian akan dimulai dari Pukul 06.30 WIB sampai dengan Pukul 20.00 WIB.
Kapasitas dari angkutan umum juga sementara akan dibatasi maksimal 50 persen.
Pada Bidang Kesehatan, disebutkan bahwa vaksinasi akan
diberikan secara bertahap kepada masyarakat kelompok prioritas yang memenuhi
kriteria penerima vaksin Covid 19. Kemampuan tracking juga akan diperkuat
dengan sistem dan manajemen tracking, perbaikan treatmen termasuk meningkatkan
fasihtas kesehatan (kapasitas laborator1um, tempat tidur Rumah Sakit, ruang
ICU, dan tempat isolasi/karantina), koordinasi antar daerah yang berdekatan
melalui Sistem Penanggulangan Gawat Darurat Terpadu (SPGDT) untuk redistribusi
pasien dan tenaga kesehatan sesuai dengan kewenangan masing-masing.
Sementara pada Bidang Perindustrian dan Perdagangan, diminta
untuk memfasilitasi penerapan Protokol Kesehatan Covid 19 yang lebih ketat di
tempat usaha dan membatasi jam operasional untuk warung kopi/café, swalayan,
pusat perbelanjaan/mall dan sejenisnya sampai dengan pukul 22.00 WIB.
Selanjutnya, khusus kepada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan
Gampong Aceh melalui DPMG Kabupaten/Kota agar memfasilitasi seluruh Gampong
agar menindaklanjuti Surat Menteri Dalam Negeri Nomor 443/0619/BPD tanggal 10
Februari 2021, tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis
Mikro dan Pelaksanaan Posko Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid 19) di
tingkat Desa.
DPMG Kabupaten Kota akan memfasilitasi pembentukan Posko
PPKM Mikro di Gampong dan melalui DPMG Kabupaten Kota agar mengkoordinasikan
Sekretariat Posko PPKM Mikro untuk melaporkan kegiatan PPKM Mikro secara
berjenjanKab
Sementara kepada Badan Penanggulangan Bencana Aceh agar
membentuk Posko PPKM Mikro Pemerintah Aceh di BPBA dengan melibatkan SKPA
terkait, TNI, POLRI, dan melakukan rekapitulasi data kegiatan PPKM Mikro
seluruh Aceh.
Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayahtul Hisbah Aceh akan
melakukan koordinasi dengan Satpol PP dan WH Kabupaten/Kota untuk memaksimalkan
peran pengawasan.
Khusus kepada Wali Kota Banda Aceh yang wilayahnya
ditetapkan sesuai kriteria level situasi pandemi berdasarkan asesmen, dengan
kriteria level 3 (tiga) berdasarkan Diktum Kesatu huruf C Angka 2 huruf a
Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2021 tentang Perpanjangan
Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro dan Mengoptimalkan
Posko Penanganan Corona Virus Disease 2019 di Tingkat Desa dan Kelurahan untuk
Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019, selain Mengatur PPKM Mikro secara
umum, juga secara khusus mengatur sebagaimana Diktum
Kesepuluh dan Diktum Kesebelas Instruksi Menteri Dalam
Negeri dimaksud dengan mempertimbangkan kearifan lokal dan kondisi kekinian.
Bagi Bupati dan Wali Kota yang tidak melaksanakan ketentuan
sebagaimana dimaksud dalam Ingub ini akan dikenakan sanksi sebagaimana diatur
dalam Pasal 67 sampai dengan Pasal 78 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah.
Sementara bagi pelaku usaha, restoran, pusat perbelanjaan
dan transportasi umum yang tidak melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud
dalam Ingub ini akan dikenakan sanksi administratif sampai dengan penutupan
usaha sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan. Sementara bagi individu
pribadi dapat dikenakan sanksi bagi yang melakukan pelanggaran dalam rangka
pengendalian wabah penyakit menular berdasarkan Kitab Undang Undang Hukum
Pidana Pasal 212 sampai dengan Pasal 218, UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah
Penyakit Menular dan UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, serta
Pergub Aceh Nomor 51 Tahun 2020 tentang Peningkatan Penanganan Covid-19 tentang
Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan di Aceh. (Ril)
0 Komentar