Gerak Aceh: Segera Tetapkan Tersangka Dugaan Korupsi Beasiswa!
Askhalani, Koordinator Gerak Aceh (Dok. Ist) |
Banda Aceh | Acehcorner.com - Gerakan Anti Korupsi (GeRAK) Aceh mendesak Polisi Daerah (Polda) Aceh untuk segera menetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi beasiswa anggaran pemerintah Aceh Rp22,3 miliar.
Koordinator Gerak Aceh, Askhalani menyebutkan bahwa Badan
Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Aceh, beberapa waktu yang
lalu telah menyelesaikan audit investigasi, dimana BPKP menemukan kerugian
negara mencapai Rp 10 milyar lebih.
Baca juga: Korupsi Beasiswa BPSDM Aceh Penuhi Syarat Diproses Hukum
“Tentu tidak ada alasan bagi Polda Aceh untuk tidak menaikan
prosesnya dengan menetapkan tersangka atas kasus tersebut, soalnya BPKP Aceh
sudah menyelesaikan auditnya dengan menemukan adanya Rp 10 miliar kerugian
negara,” kata Askhalani.
Askhalani menambahkan, penetapan tersangka oleh Polda Aceh
perlu segera diumumkan agar publik tidak menduga-duga bahwa telah terjadi
persengkokolan hukum dalam proses penindakan kasus tersebut.
“Dengan penetapan tersangka tentu publik puas dengan kinerja
kepolisian, dan tentu persepsi negatif publik akan hilang dengan sendirinya
jika tersangkanya sudah ada” tutup Askhalani.
Sebagaimana diketahui, kasus dugaan korupsi ini bermula
dengan adanya dugaan pemotongan dana bantuan pendidikan atau beasiswa pada
tahun 2017 itu diduga melibatkan oknum anggota DPRA.
Pada bulan Mei 2021 lalu, Tipidkor Ditreskrimsus Polda Aceh telah memanggil enam anggota DPRA aktif yang diduga terlibat dalam kasus tersebut dan juga sudah memeriksa 400 saksi. Adapun anggota DPRA yang dipanggil itu masing-masing berinisial AS, AA, HY, IU, YH, ZU. Tim.
0 Komentar