Tim bea cukai gagalkan penyelundupan lima kilogram sabu-sabu di Aceh Timur
Barang bukti sabu-sabu yang berhasil disita bea cukai Aceh. (Dok. Bea-Cukai Aceh) |
Menurut Kepala Bidang Humas Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea Cukai Aceh Isnu Irwantoro, empat pelaku yang ditangkap tersebut diduga jaringan internasional yang merupakan pengembangan pelaku dari salah satu lembaga pemasyarakatan (LP) di Medan, Sumatera Utara.
Menurut Isnu Irwantoro pengungkapan penyelundupan narkoba tersebut berawal dari informasi yang diterima pihaknya yang menyebutkan ada upaya penyelundupan narkoba di Aceh. Kemudian, tim Subdit Narkotika Bea Cukai Pusat dan Tim I NIC Direktorat Tindak Pidana (Dirtipid) Narkoba Bareskrim Polri berangkat dari Medan ke Aceh.
"Tim kami tiba di Aceh Utara, lalu melakukan pengintaian terhadap gerak gerik para pelaku bersama dengan tim Kanwil Bea Cukai Aceh dan tim Bea Cukai Lhokseumawe," kata Isnu.
Tim gabungan menerima informasi ada pengiriman narkoba tersebut dengan transit di Lhokseumawe. Dari informasi tersebut, tim gabungan terus melakukan pengintaian hingga Minggu (30/5).
"Di hari yang sama Tim mengejar para pelaku dan melakukan penindakan dengan menangkap tiga pelaku di jalan Medan-Banda Aceh KM355, Desa Meunasah Teungoh, Kecamatan Nurussalam, Aceh Timur, sekitar pukul 10.00 WIB," kata Isnu.
Ketiga pelaku berinisial E, AI, dan AN. Dari informasi ketiga pelaku, narkoba tersebut dikirim seseorang berinisial M dari Lhokseumawe. Kemudian, tim bergerak ke rumah M di kawasan Idi Rayeuk, Kabupaten Aceh Timur dan menangkapnya.
Dari penangkapan tersebut, tim gabungan berhasil menyita barang bukti lima bungkus sabu-sabu siap jual dengan berat lima kilogram, empat telepon genggam, empat mobil, dan dua sepeda motor yang dipakai oleh para pelaku.
"Saat ini para pelaku beserta barang bukti yang berhasil kita tangkap sudah diserahkan kepada Tim I NIC Dirtipid Narkoba Bareskrim Polri untuk pengungkapan jaringan serta pengembangan tersangka yang terindikasi kuat merupakan warga binaan disalah satu LP di Medan" tutup Isnu Irwantoro.
0 Komentar